Menaratoday.com -Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali lakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.Jumat (1/5/2020) sekira pukul 17.30 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan, Yang disampaikan Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Tersangka AJH alias Ade (30) kita amankan bersama barang bukti 20 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 41,25 gram,"ujar Kasat
Menurut Kasat, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya jual beli narkotika didaerah tersebut
"Selanjut nya kita melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka AJH yang mana pada saat Personil datang, Ianya membuang bungkusan kertas warna coklat yang mana bungkusan kertas tersebut merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Setelah ianya diamankan, Personil kembali melakukan pemeriksaan disekitar ianya ditangkap dan kembali menemukan 1 bungkus plastik warna hitam berisikan 19 bungkus paket warna coklat berisi narkotika gol I jenis Ganja terselip di balik dinding yang terbuat dari bekas drum dan dia mengakui bahwa 19 paket Ganja tersebut adalah milkinya, Kemudian tersangka AJH beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"Tutupan (ucok siregar)