Menaratoday.com - Nias
Warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenis bantuan lainnya dapat menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias.
Hal tersebut disampaikan Bupati Nias yang juga ketua gugus tugas percepatan pencegahan Covid-19 Kabupaten Nias, Sokhiatulo Laoli saat menyerahkan bantuan sembako Provinsi Sumatera Utara di Kecamatan Gido.
"Khusus bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang di serahkan hari ini dapat di berikan kepada warga kurang mampu walaupun keluarga tersebut sudah menerima PKH atau jenis bantuan lain" terang Bupati Nias di hadapan Camat dan para Kepala Desa yang hadir di halaman kantor Camat Gido, Rabu (27/5).
Lebih lanjut Bupati mengajak masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan untuk segera mendaftarkan diri kepada Pemerintah Desa agar di data.
Kabupaten Nias mendapatkan kuota bantu jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebanyak 28.065 kepala keluarga. (Tim)