Curi Handphone, Warga Rantau Prapat Di Ciduk Tekab Polres Tanjungbalai


MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus warga Pelabuhan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu Kota Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara terkait kasus pencurian handphone di rumah Tania Fransiska di Jalan Syech Ismail Abdul Wahab Lk. II Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Jumat (6//6/2020) sekira pukul 24.00 Wib. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Revi Pinarki dalam releasnya,  Senin (15/6/2020) menyebutkan pelaku diringkus atas laporan korban Tania Fransiska dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 137/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai  tanggal 13 Juni 2020 dengan pelaku Rudi Chandra Siregar (51) 

"Awalnya korbam mengecas hanphone merk OPPO A5 warna putih dengan posisi diatas tempat tidur dan disaat bersamaan itu juga Handphone merk VIVO Y15 warna hitam milik Indah Sari diletakkan di tempat tidur tepat disamping kepalanya. Kemudian pada hari Sabtu (6/6/20280) sekitar pukul 04:00 wib korban terbangun dan melihat  HP OPPO A5 miliknya  yang di cas sudah tidak ada lagi ditempat. Kemudian korban memberitahukan kepada Indah tentang hilangnya HP OPPO A5 warna putih miliknya. Sadar telah menjadi korban pencurian kedua korban langsung membuat laporan" jelas Putu. 

Putu menambahkan setelah menerima laporan dari korban, tim tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa No HP milik korban yang hilang dalam keadaan aktif dan digunakan pelaku yang pernah tinggal di rumah korban

"Karena HP dalam keadaan aktif, personil. Tekab bekerjasama dengan korban melakukan pelacakan dan akhirnya mengetahui posisi pelaku. Langsung saja personil Tekab dan korban menjemput pelaku yang berada di Penginapan Sitinjak kemudian memboyong pelaku ke Mapolres Tanjungbalai beserta barang bukti berupa Kotak Handphone merk OPPO A5 warna putih dengan ime : 861139042746473 dan Kotak handphone merk VIVO Y15 warna hitam dengan ime : 867175045688290 dan Handphone merk Nokia warna hitam"jelas Putu seraya menyebutkan pelaku akan dikenakan pasal 363 subs 362 KUHPidana (Nunk/Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama