Keterangan gambar : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan team opsnal Satreskrim Polres Padangsidempuan (Keterangan Gambar : Ucok Siregar) |
MenaraToday.Com –
Padangsidempuan :
Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan meringkus Faisal (28) warga
Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidempuan Batunadua Kota
Padangsidempuan terkait kasus pencurian sepeda motor, Jumat (26/6/2020) sekira
pukul 16.00 Wib di Kampung Salak Kecamatan Padangsidempuan Utara Kota
Padangsidempuan.
Keterangan Gambar : Faisal, Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Foto : Ucok Siregar) |
Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliarni Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada
MenaraToday.Com, Sabtu (27/9/2020) menyebutkan pelaku diringkus berdasarkan
Laporan Polisi dengan nomor LP / 188 / VI / SU / PSP, tanggal
18 Juni 2020..
“Jadi pada hari Selasa (16/6/2020) sekira pukul 03.40 Wib, korban terbangun
mendengar sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol BB 3420 FL dengan
No Rangka MH1JM3123KK846392 No Mesin : JM31E2841750 ada yang
menghidupkan di dapur. Kemudian pelapor berlari kedapur sepeda motor tersebut
tersebut sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan
dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan” ujar Maria.
Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini
menyebutkan berdasarkan laporan korban, team opsnal Satreskrim Polres
Padangsidempuan langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan LP tersebut, team Opsnal Satreskrim langsung melakukan
penyelidikan dan berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa pelaku
adalah Faisal. Mengetahui identitas pelaku, personil terus mencari keberadaan
pelaku da akhirnya team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang mengendarai
sepeda motor ke arah Kampung Salak Kecamatan Padangsidempuan Utara. Berdasarkan
informasi tersebut team opsnal langsung melakukan pengejaran serta melakukan
penyisiran di sekitar lokasi dan pada pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil
ditemukan kemudian beserta barang bukti, pelaku langsung diringkus serta di
bawa ke Mapolres Padangsidempuan” ujar Maria sembari menyebutkan pelaku dijerat
dengan pasal 363 KUHPidana. (Ucok Siregar)