Curi Sepeda Motor, Faisal Di Ciduk Team Opsnal Satreskrim Polres Padangsidempuan

Keterangan gambar : Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan team opsnal Satreskrim Polres Padangsidempuan (Keterangan Gambar : Ucok Siregar)


MenaraToday.Com – Padangsidempuan :

Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidempuan meringkus Faisal (28) warga Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidempuan Batunadua Kota Padangsidempuan terkait kasus pencurian sepeda motor, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 16.00 Wib di Kampung Salak Kecamatan Padangsidempuan Utara Kota Padangsidempuan.

Keterangan Gambar : Faisal, Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Foto : Ucok Siregar)

Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliarni Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung kepada MenaraToday.Com, Sabtu (27/9/2020) menyebutkan pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP / 188 / VI / SU / PSP, tanggal 18 Juni 2020..

“Jadi pada hari Selasa (16/6/2020) sekira pukul 03.40 Wib, korban terbangun mendengar sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol BB 3420 FL dengan No Rangka MH1JM3123KK846392 No Mesin : JM31E2841750 ada yang menghidupkan di dapur. Kemudian pelapor berlari kedapur sepeda motor tersebut tersebut sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan” ujar Maria.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat dua garis di pundak ini menyebutkan berdasarkan laporan korban, team opsnal Satreskrim Polres Padangsidempuan langsung melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan LP tersebut, team Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang dihimpun diketahui bahwa pelaku adalah Faisal. Mengetahui identitas pelaku, personil terus mencari keberadaan pelaku da akhirnya team mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang mengendarai sepeda motor ke arah Kampung Salak Kecamatan Padangsidempuan Utara. Berdasarkan informasi tersebut team opsnal langsung melakukan pengejaran serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan pada pukul 16.00 Wib, pelaku berhasil ditemukan kemudian beserta barang bukti, pelaku langsung diringkus serta di bawa ke Mapolres Padangsidempuan” ujar Maria sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama