MenaraToday.Com - Asahan :
Merasa diacuhkan oleh pihak perusahaan, 148 karyawan perusahaan Crumb Rubber Industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, Sumut menggelar aksi blokade di depan pintu masuk perusahaan komoditi Standard Indonesia Rubber (SIR), Kamis (4/6/2020) siang.
ABerdasarkan informasi yang diperoleh aksi yang di mulai pada Hari Rabu (3/6/2020) ini dipicu karena kekecewaan para karyawan yang diabaikan begitu saja oleh pihak perusahaan.
" Kami hanya menuntut hak kami karena sampai saat ini status kami belum jelas sebab pihak perusahaan menolak untuk membayar pesangon kami setelah pihak perusahaan menghentikan operasional usaha sejak bulan Februari 2020 kemarin. Perusahaan hanya mampu membayar kompensasi sebesar 1 bulan upah tanpa memandang masa kerja seperti dalam aturan yang berlaku" ujar Edy Syahputra, salah seorang karyawan yang ikut melakukan blokade.
Edy menambahkan beberapa karyawan mencium adanya gelagat dari perusahaan untuk mengeluarkan hasil produksi yang tersisa serta Aset dari dalam Pabrik setelah 3 mobil truck tronton masuk ke lokasi pabrik sekira pukul 14.00 Wib kemarin.
"Kami disini agar pihak perusahaan tidak bisa mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam pabrik. Sebab rata-rata karyawan telah bekerja selama 17 tahun. Namun pihak perusahaan tidak pernah menganggap kami dan perusahaan seakan mengabaikan hak-hak kami bahkan sampai saat ini perusahaan belum memberikan keputusan pasti apakah kami di PHK atau di pekerjakan kembali. Jika di PHK pihak perusahaan belum mengeluarkan surat PHK, di bilang masih kerja tapi tak di gaji" ujarnya.
Edy juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan melalui Human Resource Departement (HRD) hanya mau mengeluarkan konpensasi sebesar 1 bulan gaji" jelasnya
Hal senada diungkapkan Ida yang merupakan karyawan PT. FBL lainnya dimana menurutnya jika tanpa adanya Surat PHK, para karyawan akan kesulitan mencairkan hak mereka yang bisa diambil di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selain hak PHK.yang menjadi kewajibam perusahaan.
Terkait perselisihan industrial itu, tak satupun pihak perusahaan dapat ditemui, kecuali Petugas Keamanan, Ipan Ritonga. Menurut dia, tak seorangpun pihak manajemen hadir. Sementara pejabat HRD, Mukhsin, saat dihubungi Irpan menolak menemui.
Melalui sambungan telepon seluler, Muksin hanya menjawab sedang ada urusan. "Pak Muksin masih ada urusan bang," tutup Irpan.
Sebelumnya informasi yang diterima awak media dari Risalah Penyelesaian Perselisihan Perusahaan antara pihak karyawan dan perusahaan, oleh Dinas Ketengakerjaan Kabupaten Asahan.
"Dengan tidak adanya kesepakatan dari dua belah pihak, maka mediator mengeluarkan anjuran," bunyi hasil keputusan risalah yang ditandatangani Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan selaku mediator, Hermansyah, pada Rabu (4/3/2020).
Perselisihan tersebut dibenarkan oleh Plt Kasi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Syafrizal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di Kisaran, Selasa (2/6/2020). "Iya. Benar," kata Syafrizal.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa memediasi pihak-pihak yang bertikai tanpa berdaya menekan atau memberikan sanksi kepada perusahaan, seandainya menyalahi aturan terkait perselisiahan tersebut.
Pantauan awak media dilokasi ratusan karyawan tersebut memasang tenda biru dan menjejerkan sejumlah sepedamotor tepat di depan gerbang dalam aksinya. Mereka, duduk-duduk di sekitar lokasi.
Sebagian karyawan lainnya, berjaga-jaga di sebuah warung yang dijadikan sebagai posko perjuangan. Tak tampak petugas kepolisian dalam aksi itu.(AP Sinaga)