Diduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Jalan Rakutta Sembiring Kota Siantar "Masih" Berkeliaran


Foto: Korban (M Ridho Widono) 

Menaratoday.com, Pematang Siantar:

M.Ridhowidono melalui pesan Aplikasi Watshap menceritakan  kejadian yang menimpanya di cafe Dragon vapor jalan Rakutta sembiring  No 111kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Kota Siantar pada hari kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib

Amatan Reporter di Polsek Siantar Utara belum juga menangkap Pelaku Tindak Pidana Pelaku Penganiayaan pada tanggal 08 Juni 2020

"Masi katanya sebelum Terjadi Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Parang,   Rizky Hamdani ini meminta uang modal kepada Kakaknya  sebesar 20 Juta, kemudian kakaknya tidak memberikan uang tersebut, lalu Rizky menuduh saya Tanpa Bukti.

Korban mengalami luka dibagian kepala, Tangan dan sudah melakukan visum di Rumah Sakit Djasamen Saragih.

Ahmad mengatakan meminta  Pihak Polres Siantar untuk Menangkap Pelaku Diduga Tindak Pidana Penganiayaan yang Terjadi Pada Tanggal 06 Juni Tahun di Cafe Dragon Vapor. Ujarnya Salah satu Mahasiswa Usi

Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragi Tidak membalas Pesan Aplikasi WhatsApp dari Media Menaratoday ketika di Konfirmasi. (Al,red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama