Foto : Illustrasi |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai pada Desember
2020 mendatang Masyarakat kota Tanjungbalai menjadi bertanya tanya tentang
salah satu Bakal Calon Wakil Walikota Tanjungbalai yang masih berstatus sebagai
seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Camat di salah satu
kecamatan di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. Hal tersebut di ungkapkan salah
seorang Warga Tanjungbalai kepada
Wartawan Jumat (26/6/2020)
" Saya heran juga dengan bapak camat itu, kita ketahui seorang ASN apa
lagi dia sebagai Camat tidak diperoleh kan berpolitik, kita lihat saat ini dia
lagi gencar gencar nya berpolitik
,seperti yang kita lihat spanduk-spanduk nya yang bersanding dengan bakal calon
Wali Kota nya terpasang di jalan dan juga kita lihat di salah satu akun
facebook milik nya yang sudah di dukung salah satu partai politik jadi kita
minta Camat yang ikutan di bursa Calon Wakil Walikota yang akan maju di
Pemilukada Tanjungbalai Desember 2020 mendatang, untuk segera berhenti sebagai
ASN nya, kita takutkan beliau bisa memanfaatkan jabatan nya sebagai Camat untuk
kepentingan Politik nya, mengingat Jabatan nya sebagai Camat itu bersentuhan
langsung dengan Masyarakat ''Pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH.MH, saat di
konfirmasi Wartawan mengatakan bahwa seorang ASN yang telah mencalon sebagai Kepala
Daerah atau Wakil Kepala Daerah seharusnya bersikap netral selama masih
menjabatan sebagai seorang camat atau ASN atau Balon kepala daerah.
"jika memang yang bersangkutan masih berstatus ASN atau pejabat daerah
apa lagi seorang Camat dikota Tanjungbalai ini hendaknya bersikaplah netral
terlebih dahulu selama masih menjabat atau kalau memang yang bersangkutan sudah
mau mendaftarkan diri sebagai Balon sebaiknya mengajukan surat pengunduran
diri. Karna hal tersebut mengacu pada peraturan tahun 2019 kemaren, untuk
tahun 2020 ini kita belum melihat parturannya," jelas Dedi.
Selanjutnya Dedi juga menjelaskan, untuk ASN yang sudah memilih untuk
menjadi Balon Kepala daerah atau Wakil Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan
yang bersangkutan masih menyandang status ASN hendaknya selalu berpacu pada
perundang undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN, disitu sudah jelas bahwa ASN itu harus Netral, bahwa setiap pegawai ASN
tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada
kepentingan siapapun," ungkap Dedi. (Gani)