Dinilai Ikut Berpolitik, Masyarakat Minta Salah Satu Camat Di Tanjungbalai Mundur Dari ASN

Foto : Illustrasi


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai pada Desember 2020 mendatang Masyarakat kota Tanjungbalai menjadi bertanya tanya tentang salah satu Bakal Calon Wakil Walikota Tanjungbalai yang masih berstatus sebagai seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Camat di salah satu kecamatan di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang Warga Tanjungbalai  kepada Wartawan Jumat (26/6/2020)

" Saya heran juga dengan bapak camat itu, kita ketahui seorang ASN apa lagi dia sebagai Camat tidak diperoleh kan berpolitik, kita lihat saat ini dia lagi gencar gencar nya  berpolitik ,seperti yang kita lihat spanduk-spanduk nya yang bersanding dengan bakal calon Wali Kota nya terpasang di jalan dan juga kita lihat di salah satu akun facebook milik nya yang sudah di dukung salah satu partai politik jadi kita minta Camat yang ikutan di bursa Calon Wakil Walikota yang akan maju di Pemilukada Tanjungbalai Desember 2020 mendatang, untuk segera berhenti sebagai ASN nya, kita takutkan beliau bisa memanfaatkan jabatan nya sebagai Camat untuk kepentingan Politik nya, mengingat Jabatan nya sebagai Camat itu bersentuhan langsung dengan Masyarakat ''Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH.MH, saat di konfirmasi Wartawan mengatakan bahwa seorang ASN yang telah mencalon sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah seharusnya bersikap netral selama masih  menjabatan sebagai seorang camat atau ASN atau Balon kepala daerah.

"jika memang yang bersangkutan masih berstatus ASN atau pejabat daerah apa lagi seorang Camat dikota Tanjungbalai ini hendaknya bersikaplah netral terlebih dahulu selama masih menjabat atau kalau memang yang bersangkutan sudah mau mendaftarkan diri sebagai Balon sebaiknya mengajukan surat pengunduran diri. Karna hal tersebut mengacu pada peraturan  tahun 2019 kemaren, untuk tahun 2020 ini kita belum melihat parturannya," jelas Dedi.

Selanjutnya Dedi juga menjelaskan, untuk ASN yang sudah memilih untuk menjadi Balon Kepala daerah atau Wakil Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah dan yang bersangkutan masih menyandang status ASN hendaknya selalu berpacu pada perundang undangan yang berlaku. 


"Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disitu sudah jelas bahwa ASN itu harus Netral, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ungkap Dedi.  (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama