Menaratoday.com, Pematang Siantar:
Kendaraan bermotor yang dimodifikasi berjenis Odong-odong yang bebas beroperasi sehingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas dan melanggar undang-undang No 22 Tahun 2019 Tentang lalulintas.
Undang-undang mengamanahkan penyelenggaraan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
Amatan Reporter dibeberapa titik lokasi, Kendaraan odong-odong tersebut bebas berkeliaran dan beroperasi di beberapa ruas jalan umum seperti di jalan MH Sitorus, Jalan Kartini, Jalan Sudirman, Jalan Supratman, Jalan merdeka dan dilokasi lainnya.
Yang paling parahnya Aktifitas kendaraan Odong-odong tersebut diduga Ilegal dan tidak memiliki Izin berkendaraan umum dari Polres Siantar, Izin Penggunaan bahu jalan parkir dari Dishub serta Izin Operasi dari Satpol PP sebagai penegak Perda Kota Siantar.
Dan kegiatan kendaraan Odong-odong yang dinilai salah satu penyebab macet Kota Siantar tersebut, tidak mendukung PAD melalui Retribusinya serta Peraturan Daerah tentang zona rekreasi dan pemanfaatan badan jalan.
Pihak Satlantas Polresta Siantar diharapkan mampu menertibkan kenderaan bermotor jenis odong-odong yang tidak sesuai standard kendaraan bermotor angkutan umum yang saat ini bebas beroperasi. Dan tidak memiliki izin kelengkapan dan keselamatan pengguna berkendara. Yang sudah diatur diUndang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas. Ada apa dengan Pihak Satlantas Polresta Siantar?
Kasatpol PP, Robert Samosir mengatakan "Akan menyurati Pihak Dinas perhubungan Kota Siantar, dan Menyurati Pihak Satlantas Lantas Polres Siantar" ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut salah seorang pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Kartini menjelaskan pada menaratoday.com, "Sudah saatnya pihak Kepolisian satuan Lalu lintas kota Pematangsiantar memberikan Aturan penggunaan pengendara kendaraan bermotor Dan juga DISHUB jelas membuat untuk Usaha Odong-odong tempat trayek sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus Lalu lintas, Karena peminat kendaraan Odong-odong tersebut adalah anak-anak yang harus dilindungi juga jaminan keselamatannya" Jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar Esron Sinaga belum dapat di Konfirmasi Mengenai izin Trayek dan retribusi Odong-odong.(R1/red)
