Kasatpol PP Siantar Menyuratin Pengusaha yang Menggunakan Trotoar



Menaratoday.com, Pematang Siantar:

Di inti Kota Siantar banyak pengusaha pengusaha yang Menggunakan Trotoar dan melanggar aturan yang berlaku untuk pengguna jalan.

Dalam amatan reporter di lapangan tampak banyak toko-toko menggunakan trotoar untuk tempat berusaha, tanpa mengindahkan untuk kepentingan masyarakat pejalan kaki yang menggunakan trotoar.

Salah satu pengendara sepeda motor, mengeluhkan tindakan tim Penegak Perda Kota Siantar yang terkesan tidak peduli dan bungkam pada pengusaha yang melanggar aturan tata ruang dan bangunan yang menggunakan trotoar.

Seharusnya penataan trotoar Kota Siantar mengikuti aturan Undang-undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22/2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan. Dan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk kegiatan lain.

Robert Samosir sebagai Kasatpol PP saat dikonfirmasi menaratoday.com, (8/6/2020) mengatakan, telah memberikan surat peringatan kepada pengusaha yang menggunakan trotoar di sepanjang Kota Siantar Dan akan menindak lanjuti surat peringatan tersebut. (Al,red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama