Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai Ciduk Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dari Kapal

Keterangan Gambar : Pelaku Pencurian Sepeda Motor Saat Di Periksa Di Ruangan Satreskrim Polres Tanjungbalai (Foto : Nn/Rls)

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Setelah berhasil membongkar sendikat pembuat STNK palsu,  Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai di bawah komando Kasatreskrim AKP Revi Pinarki kembali meringkus pelaku pencuriam sepeda motor dari dalam kapal, Minggu (7/6/2020) pukul 15.00 Wib.

Keterangan Gambar : Pelaku Curanmor diapit personil Satreskrim Polres Tanjungbalai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,  Sik,  MH didampingi Kasatreskrim AKP Revi Pinarki menyebutkan tersangka atas nama Zulkarnain Hasibuan alias Zul (51) warga Jalan Pattimura Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 131 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 07 Juni 2020, atas dasar laporan korban atas nama Ishak (48) warga Jalan Sungai Lama Dusun X Kecamatan Simpang Empat,  Asahan 

"Tersangka Zulkarnain Hasibuan kita ringkus di Jalan Asahan Kelurahan  Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai selatan Kota Tanjung Balai" ujar AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya,  Senin (8/6/2020) sore. 

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Tanjungbalai ini menambahkan bahwa pada hari Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 01.30 Wib korban Ishak memarkirkan sepeda motor Honda Supra X Nopol BK 5929 VC di depan tangkahan Cok Nasi Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Tanjungbalai. Sekitar 1 jam korban kembali ke parkiran dan tidak menemukan sepeda motor miliknya. Yakin menjadi korban pencurian, korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolres Tanjungbalai. 

"Berbekal laporan tersebut,, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Tidak perlu waktu lama,  petugas mendapatkan identitas pelaku dan langsung mencari pelaku yang dikabarkan sedang berada di PT. Timur Jaya Galangan Kapal Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung. Mengetahui keberadaan pelaku,  petugas langsung meringkus pelaku yang sedang berada di dalam kapal serta membawa barang bukti 2 potong celana panjang yang dibeli dari hasil penjualan sepeda motor,  2 potomg celana panjang yang dibeli dengan hasil penjualan sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban ke Mapolres Tanjungbalai " papar mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini sembari menyebutkan tidak akan membiarkan aksi kejahatan di wilayah hukumnya.  (Nunk/Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama