MenaraToday.Com - Labura :
Satuan tekab unit reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpin langsung Unit Reskrim Ipda Yuna H Gultom meringkus pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (30/5/2020) sekira pukul 21.00 Wib dan pelaku terpaksa diberikan hadiah timah panas karena mencoba melawan saat akan diringkus.
"Benar, kita meringkus pelaku Curat berinisial AS alias Adi (37) warga Lingkungan 1, Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura. Pelaku kita ringkus saat berada di pinggir jalan Simpan Tiga yang tidak jauh dari rumah pelaku" ujar Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom
Lebih lanjut Guna menambahkan pelaku diringkus berdasarjan Laporan Polisi dengan LP/147/ RES L BV/2020/ SU/ RES LBH/ SEK,KL HULU tanggal 15 mei 2020,LP/117/ RES 1,8/ V/2020/ SU/ RES LBH/ SEK. KL HULU tanggal 24 april 2020,Kemudian LP/154/ RES/1,8/ V/2020/ SU / RES,LBH/ SEK KL HULU tentang tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tanggal 12 Mai 2020 dengan korban masing,masing Abika br. Simbolon (31) warga Lumban Hariara Desa Sialang Taji kecamatan Kualuh Selatan dengan total kerugian sebesar Rp. 83.000.000, Marwan Tanjung (66) seorang guru warga Jalan Serma Gazali Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, dengan kerugian Rp 5.000.000 dan Anjun Pangasian silalahi (32) warga Jalan Tenis kelurahan Siringoringo kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan kerugian Rp 7.500.000.
"Penangkapan Pelaku berawal adanya informasi yang kita terima bahwa pelaku sedang berada di pinggir jalan Simpang Tiga Akun Botot dan tengah menyembunyikan sebuah jam tangan berwarna putih. Berbekal informasi tersbut kita langsung bergerak dan meringkus pelaku. Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku melawan dan mencoba kabur dan kita telah memberikan tembakan peringatan namun tidak di hiraukan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur kearah betis kaki kiri pelaku" papar Yunan.
Yunan juga menyebutkan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam BK 3506 IAF, 1 set stik Golf, 1 unit TV Hisense 32 inchi, 1 rice book merek maspion, 1 unit kipas angin, 1 buah karpet, 1 buah bed copper dan 1 buah jam tangan merk casio warna putih.
"Saat kita introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda. Dan usai menjalani perawatan di RSUD Aek Kanopan pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan, (Ngatimin)
