Merasa Dirugikan, Kades Selorejo Laporkan Purwati ke Polisi



MenaraToday.Com - Malang :

Melalui kuasa hukumnya Andy Rachmanto  SH beserta rekan yang mana bertindak atas nama LBH Malang Kades Selorejo Bambang Suponyono, melaporkan Purwati(35) ke Polres Malang.

Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG, Tanggal 08 Mei 2020.

Andy Racmanto, SH mengatakan, bahwasanya Kepala Desa Solokerto, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang Soponyono telah melaporkan Purwati (35) asal Dusun Selokerto ke Polresta Malang, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Ia jelaskan, kejadian bermula ketika pada Selasa, 21 April 2020, pekerja BUMDES Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh BUMDES untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.

"Akan tetapi tidak digubris, dan bahkan terlapor memvideo bahwa anggota BUMDES pencuri dan Kades adalah seorang perampok. Lalu pekerja BUMDES langsung meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut April 2020.

Purwati melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020. Terlapor mengupload vidio ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi," ungkapnya. Rabu (17/6/2020)

Lalu, lanjutnya pada 03 Mei 2020 oleh Kepala Desa mengumpulkan anggota BUMDES untuk musyawarah.

Atas kejadian ini Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres.

"Perlu diketahui fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan TKD di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama Purwati tidak ada dalam daftar penyewa. Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa Pak Kades ini banyak 'nomboki' dikarenakan beberapa penyewa membayarnyapun tidak klop bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapnya. Ujar pria yang juga Founder dari Maha Patih Law Office kepada awak media.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama