MenaraToday.Com - Batu Bara :
M.Hidayat Alias Dayat (36) Warga Lingkungan I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, langsung diringkus Polsek Medang Deras, pada hari Senin (01/06/2020) karena melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Manager SPBU No 14212295 di Lingkungan I Benteng, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Manager SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (02/06/2020) pelaku Dayat meminta uang kepadanya, namun Deni tidak memberi dikarenakan seminggu yang lalu Dayat telah membeli minyak dan tidak membayarnya sebesar Rp 1.050.000.
Bukannya datang untuk membayar, si preman kampung ini malah memaksa Deni untuk memberikan uang kepadanya, saat permintaannya tak dituruti Dayat malah mengamuk dan mengancam akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut.
Karena tidak mau terjadi keributan Deni memberikan uang kepada Dayat senilai Rp 300.000, namun setelah diberi uang bukannya pergi Dayat malah membuat keributan di SPBU.
Akibat kejadian tersebut Korban Manager SPBU Muhamad Deni pun membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.
Mendengar adanya keribut di SPBU Personil Polsek Medang Deras langsung datang kelokasi. Herannya saat petugas datang si Preman Kampung tersebut malah melawan petugas dan mencoba memukul petugas, sehingga petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medang Deras.
Terpisah saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal itu, Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH membenarkan kejadian pemerasan dan pengancaman terhadap Manager SPBU tersebut.
"Pelaku telah kita amankan, nantinya pelaku dapat terancam dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya. (Dwi)
