Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Tim Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 3 orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, Ketiga tersangka diamankan
di jalan Sudirman ex Merdeka(Sadabuan) Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan. Selasa (2/6/2020) sekira pukul 00.00 Wib
"Tersangka AA (18) ARP (20) RT (20) kita amankan atas dasar
LP/114/IV/2020/SU/PSP,Tanggal 3 April 2020 tentang kasus tindak pidana 170 subs 351 KUHP Pidana,"terang Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH
Menurut AKP Bambang, Kronologi penganiayaan berawal pada hari Minggu (29 maret 2020) sekitar pukul 01.00 Wib Korban SAR sedang berada dirumahnya jalan St.Sp.Mulia, Kelurahan Sadabuan,
"Saat itu SAR mendengar suara ribut-ribut diluar rumah, Korban SAR keluar dan melihat ada banyak orang sedang tawuran, selanjutnya korban berusaha melerai dan mengatakan agar mereka yang tawuran supaya pergi meninggalkan daerah itu, Namun 8 orang terlapor tidak mau pergi dan langsung memukuli SAR hingga tidak berdaya, Tidak terima diperlakukan seperti itu selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan,"ujar Bambang
Lebih lanjut AKP Bambang menjelaskan, Setelah menerima laporan tersebut pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku
"Tekab Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya Tiga tersangka sedang berada di jalan sudirman ex merdeka(Sadabuan) mendapatkan info tersebut Tim tekab langsung menuju ke TKP dan mengamankan ketiga tersangka kasus 170 subs 351 Kuhp pidana dan mengamankan tersangka ke Sat reskrim polres padangsidimpuan,"tutupnya (ucok siregar)