![]() |
| Keterangan gambar : Koordinator Aksi (Foto : Rifa'i) |
MenaraToday.com - Banyuwangi :
Sehubungan dengan surat Nomor : 01/BWI/VI/2020 tentang pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum (aksi demonstrasi) yang rencananya bakal di gelar Rabu, (10/6/2020 ) oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GERAM) akhirnya batal digelar. Pasalnya hal tersebut karena telah disepakati antara pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Banyuwangi dengan perwakilan massa pada senin 8 -Juni 2020 bertempat di ruang Polresta Banyuwangi.
Koordinator aksi demo Sunandiantoro dalam rilis Persnya kepada MenaraToday.com mengatakan Kapolresta beserta seluruh jajaran siap mengusut tuntas seluruh laporan
Koordinator aksi demo Sunandiantoro dalam rilis Persnya kepada MenaraToday.com mengatakan Kapolresta beserta seluruh jajaran siap mengusut tuntas seluruh laporan
dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan permasalahan KUD Tri Jaya Sraten,yang telah menimbulkan ribuan masyarakat menjadi korban.
" Polisi sudah bentuk tim
khusus guna mengawal dan mengawasi jalannya proses hukum laporan dugaan tindak pidana permasalahan KUD Tri Jaya,bahkan kemaren telah dilaksanakan tinjau
lapangan di KUD Tri Jaya yang berada di desa Sraten kec.Cluring,oleh Kapolresta bersama Kasat Reskrim dan KasatIntel " kata Sunandianto.
" Terkait itu lanjut Sunandiantoro, berdasarkan perkembangan,saya selaku koordinator penyampaian pendapat dimuka umum yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (GERAM) memerintahkan kepada 5.000 (Lima Ribu) peserta massa untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dan agar tetap tenang menjaga situasi kondusif,turut mengawal serta mengawasi jalannya proses hukum di Polresta Banyuwangi atas Laporan dugaan tindak pidana penggelapan,penggelapan dalam jabatan,TPPU, serta pelanggaran terhadap UU Perbankan yang diduga dilakukan oleh pengurus KUD Tri jaya " imbuhnya. ( S.Rifai )
