Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Timpeh Diduga Kongkalingkong


MenaraToday.com -Dharmasraya :

Kinerja pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Batang Timpeh, berada di Kenagarian Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, diduga kongkalingkong, dan sarat dengan pelanggaran.



Pasalnya,  pekerjaan dengan  kontrak No : Hk.02.03/06/BWS.SV/PJSAWSBH/498077/SP/1/2020. Tertanggal 12 Februari 2020, memiliki pagu dana senilai Rp.6.874.439.000 (Enam Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan kontraktor pelaksana CV Pilar Agung Sejahtera memiliki waktu pekerjaan selama 240 hari kelender tersebut, sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 itu, sudah mulai tampak keganjilan dalam pelaksanaan pekerjaan. 

Sementara Konsultan supervisi dipercayakan kepada CV Afiza Limko Konsultan, juga tampak bungkam, mendiamkan segala bentuk kesalahan terdapat dilapangan. Dikarenakan pemakaian batu rajut (Bronjong) menggunakan batu gunung rapuh, atau cadas. Sehingga tidak memiliki ketahanan ketika dilanda air. 

Pekerjaan dibawah kendali kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWS.V) ini, seakan dibuat asal jadi. Sehingga, sangat banyak pelaksanaan  pekerjaan melalui BWS. V, sarat dengan masalah  terutama dilaksanakan Satker SNVT pelaksanaan jaringan air W5 Batanghari Provinsi Sumatera Barat. 

Wahyu Damsi, lembaga KPK Tipikor Sumbar, mengatakan bahwa PPK harus memahami tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sehingga menegaskan kepada  konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir Batang Timpeh, berada di Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumateta Barat. 

Adapun acuan pelaksanaan pekerjaan telah tertuang dalam.kontrak kerja, sehingga konsultan pengawas harus memantau selama pekerjaan berlangsung, sehingga kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi. 

Selanjutnya konsultan perencana tentu telah membuat kajian matang, sebagai ahli dalam teknis tentu merangkum semua kajian dalam Detail Ingenering Desain(DID) atas kesepakatan bersama  PPK. Maka dari itu, jangan komitment telah dituang dalam sebuah kontrak kerja itu, di dobrak oleh kontraktor nakal. Tentu  akan berorientasi kepada pelanggaran kontrak.

Seperti, yang tertuang dalam kontrak memakai batu kali dalam pemasangan batu rajut (Bronjong) sementara pelaksanaan dipergunakan batu tapuh. Tentu daya tahan bangunan ini, akan berbeda.

"Disinilah peran penting PPK dan Pengawas, untuk menegur kontraktor nakal, agar membongkar kembali batu sudah terpasang, dan mengganti batu tapuh tersebut dengan batu air," tegas Wahyu Damai. 

Ia juga menjelaskan, PPK sebagai penanggungjawab pekerjaan, mulai dari perencanaan awal hingga penyelesaian akhir. Hal ini sesuai dengan Perpres No: 16/2018. Didalamnya telah dituang Output dan pencapaian optimal pelaksanaan pekerjaan. Apabila ada indikasi pelanggaran kontrak, tentu memiliki unsur korupsi, pungkasnya. (Syaiful Hanif)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama