Menaratoday.com, Pematang Siantar:
Satpol PP Kota siantar mengadakan rapat bersama dengan pihak Polres, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Lurah Proklamasi dan Perwakilan Kecamatan Siantar Barat, pada Hari Selasa Tanggal 09 Juni Tahun 2020.
Amatan Reporter di Kantor SatPol PP Kota Siantar, tampak rapat tersebut berlangsung dan membahas terkait keberadaan kendaraan odong-odong dan Pengusaha- pengusaha yang melanggar peraturan daerah. Seperti penggunaan Trotoar, Juru Parkir di Kota Siantar, rambu-rambu Lalu lintas, titik lahan parkir yang resmi dan trayek penggunaan jalan.
Kakan Satpol PP Kota Siantar, Robert Samosir mengatakan hasil rapat dengar Pendapat akan disampaikan kepada Sekda Kota Siantar agar di tindak lanjutin dan meminta rapat selanjutnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Siantar.
Berikut hasil Rapat:
1. menyurati Pengusaha odong-odong di Kota Siantar agar diajukan menjadi sarana pariwisata dan menyesuaikan peraturan daerah.
2. Menyurati Pengusaha- Pengusaha yang menggunakan trotoar di inti Kota Siantar agar di beri Sanksi tegas.
3.Meminta data Resmi Terkait Petugas juru parkir, pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan titik lokasi tempat parkir yang resmi. (Al,red)
