Satpol PP Pasang Baliho Dibeberapa Titik Terkait Larangan Berjualan

Keterangan Foto : Suasana /// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Kabupaten Kapuas Hulu memasang baliho larangan berjualan dibadan jalan pada beberapa titik di wilayah Kota Putussibau. Jumat (19/6)


Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu memasang baliho larangan berjualan dibadan jalan pada beberapa titik diwilayah Putussibau.

"Kita tempatkan di 3 titik, 2 buah baliho didepan gereja SD karya budi dan gedung paroki, dan 1 baliho didepan gedung indoor," kata Azmiyansyah Kasi Ops Satpol PP Kapuas Hulu, Jumat (19/6)


Dikatakan Azmiyansyah, pelarang dimaksud sesuai Perda no 9 tahun 1978 tentang ketertibiban umum dan kebersihan.

"Pelarangan berjualan dibahu jalan sebagai upaya mempertahankan keindahan kota khususnya dijalan protokol wilayah Putussibau," kata dia.

Selain itu ungkap Azmiyansyah, 
aktifitas penjual jajanan dibahu jalan dapat menyebabkan kemacetan karena motor pembeli terparkir dijalan.

"Itu bisa membahayakan anak-anak sekolah yang membeli jajanan tersebut bisa terserempet mobil dan motor," katanya.

Menurut Azmiyansyah masih ada titik-titik rawan yang akan dipasang baner larangan khususnya di depan gedung-gedung sekolah.


"Kepada para penjual kami sarankan untuk mencari tempat yang lebih aman dan harus mendapatkan ijin dari instansi terkait agar mereka lebih leluasa berjualan," pesanya mengingatkan.

Titik awal penertiban PKL dilakukan di sepanjang jalur utama dan jalur tertib lalu lintas. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama