Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 30 Butir Pil Ekstasi Berbentuk Kapsul

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku diapit personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai (Foto : Nunk) 

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasi meringkus tiga orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kapsul sebanyak 30 butir di Jalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,  Sabtu (13/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib. 

Keterangan Gambar : Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi dari ketiga tersangka (Foto : Nunk) 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar didampingi Kanit I Satresnarkoba, Ipda L. Simatupang , Minggu (14/6/2020) menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil meringkus 3 orang pelaku, masing-masing Zulham Efendy alias Zul Kentut (38) warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Zulkarnaen alias Zul Korak (40) warga jalan M. Abbas Gg. Amanah Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan Amrin Siregar alias Tumbin (50) warga Jalan Sei Sampean Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Ketiga pelaku kita ringkus berkat adanya informasi dari warga yanh menyebutkan bahwa di Jalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln.SMA Negeri III Lingk.VII Kel.Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi. Berbekal informasi tersebut team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki berada di atas sepeda motor honda Beat warna hitam tanpa nopol. Yakin bahwa laki-laki tersebut adalah target, kita langsung mendatangi dan meringkus pelaku dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi 30 butir pil ekstasi berbentuk kapsul yang disembunyikan di dalam laci sepeda motor.

"Setelah kita introgasi pelaku atas nama Zulham Efendi menyebutkan bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari Zulkarnaen alias Korak. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Zulkarnaen di sekitar kediamannya dan saat kita interogasi pelaku menyebutkan pil ekstasi tersebut didapatkan dari Amrin Siregar alias Tumbin dirumahnya. Kemudian ketiga pelaku bersama barang bukti 30  butir ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 telegram,  1 bungkus plastik transparan,  2 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa No Pol dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa No Pol di bawa ke Mapolres Tanjungbalai" ujarnya.  (Nunk/Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama