Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Camat Tapung dan Mantan Pjs Kepala Desa Batu Gajah Di Panggil Pihak Kejari Kampar


Keterangan Gambar : Mantan Camat Tapung saat menjawab pertanyaan awak media (Foto : Irfan)

MenaraToday.Com – Kampar :

Berkat adanya laporan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau di Kejaksaan Negeri Kampar pada hari Selara (19/11/2019) yang lalu terkait dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) Batu Gajah Tahun 2018 – 2019, akhirnya pihak Kejari Kampar memanggil mantan Camat Tapung sebagai saksi untuk dimintai keterangannya pada hari Kamis (25/6/2020) kemarin.

Selain memangil mantan Camat Tapung, penyidik Kejari Kampar juga memanggil mantan Pjs Desa Batu Gajah periode Oktober 2015 – Desember 2017, Rudi Hendriko yang juga sebagai staf pemerintahan di kantor Camat Tapung serta 2 orang kader Posyandu Desa Batu Gajah.

Selesai menjalani pemeriksaan oleh penyedik Kejari Kampar, mantan Camat Tapung, Pringgo ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa ia dipanggil dalam rangka pemeriksaan kelanjutan kasus Kepala Desa Batu Gajah, Junaidi alias Junaid.

“Saya diperiksa sebagai saksi kasus Kepala Desa Junaidi alias Junaid, untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi penyidiknya ya” ujar Pringgo

Sementara itu mantan Pjs Desa Batu Gajah, Rudi Hendrika menyebutkan dirinya dimintai keterangan tentang adanya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Desa pada tahun 2018 - 2019.

“Saya sudah memulangkan dana silva tahun 2017 lebih kurang Rp. 165 juta dan sudah saya transfer ke rekening desa dan saya pun memiliki bukti rekening koran yang di print oleh Bank Riau Kepri Bangkinang” jelasnya.

Rudi menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Kampar mempertanyakan dana silva yang tidak terpakai di tahun 2017 serta penggunaanya di tahun 2018.

Tentunya untuk penggunaan tahun 2018, saya tidak bisa menjawab. karena saya tidak lagi menjabat di Desa Batu Gajah tersebut. Saya berharap agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sebab segala unsur miliki hak untuk melaporkan, baik itu kepada Kepolisian maupun kepada Kejaksaan dan tentunya pihak Kepolisian dan Kejaksaan memiliki hak untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan, apakah ini sudah dilaksanakan atau belum. Tentu itu yang akan dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang atau yang bersangkutan,” ungkap Rudi Hendriko.

Terpisah, Kajari Kampar, Suhendri S.H, M.H, melalui Kasi Intelijen, Silvanus Rotua Manulang, S.H, menegaskan, pemanggilan mantan Camat Tapung ini untuk meminta keterangan dana Silva Desa Batu Gajah Tahun 2017

“Kita hanya minta keterangan terkait dana silva Desa Batu Gajah tahun 2017. Selain itu saya belum dapat informasi dari penyidiknya. Karena ini masih dalam proses menindaklanjuti pengaduan / laporan masyarakat Desa Batu Gajah,” tutupnya. (Irfan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama