![]() |
Keterangan Gambar : Mantan Camat Tapung saat menjawab pertanyaan awak media (Foto : Irfan) |
MenaraToday.Com – Kampar :
Berkat adanya laporan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten
Kampar, Riau di Kejaksaan Negeri Kampar pada hari Selara (19/11/2019) yang lalu
terkait dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) Batu Gajah Tahun 2018 – 2019,
akhirnya pihak Kejari Kampar memanggil mantan Camat Tapung sebagai saksi untuk
dimintai keterangannya pada hari Kamis (25/6/2020) kemarin.
Selain memangil mantan Camat Tapung, penyidik Kejari Kampar juga memanggil
mantan Pjs Desa Batu Gajah periode Oktober 2015 – Desember 2017, Rudi Hendriko
yang juga sebagai staf pemerintahan di kantor Camat Tapung serta 2 orang kader
Posyandu Desa Batu Gajah.
Selesai menjalani pemeriksaan oleh penyedik Kejari Kampar, mantan Camat
Tapung, Pringgo ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa ia
dipanggil dalam rangka pemeriksaan kelanjutan kasus Kepala Desa Batu Gajah,
Junaidi alias Junaid.
“Saya diperiksa sebagai saksi kasus Kepala Desa Junaidi alias Junaid, untuk
lebih lanjutnya silahkan konfirmasi penyidiknya ya” ujar Pringgo
Sementara itu mantan Pjs Desa Batu Gajah, Rudi Hendrika menyebutkan dirinya
dimintai keterangan tentang adanya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan
anggaran Desa pada tahun 2018 - 2019.
“Saya sudah memulangkan dana silva tahun 2017 lebih kurang Rp. 165 juta dan
sudah saya transfer ke rekening desa dan saya pun memiliki bukti rekening koran
yang di print oleh Bank Riau Kepri Bangkinang” jelasnya.
Rudi menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Kampar
mempertanyakan dana silva yang tidak terpakai di tahun 2017 serta penggunaanya
di tahun 2018.
“Tentunya
untuk penggunaan tahun 2018, saya tidak bisa menjawab. karena saya tidak lagi menjabat di Desa
Batu Gajah tersebut. Saya berharap
agar hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya, sebab segala unsur miliki hak
untuk melaporkan, baik itu kepada Kepolisian maupun kepada Kejaksaan dan
tentunya pihak Kepolisian dan Kejaksaan memiliki hak untuk melakukan pengecekan
dan penyelidikan, apakah ini sudah dilaksanakan atau belum.
Tentu itu yang akan dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang atau yang
bersangkutan,” ungkap Rudi Hendriko.
Terpisah, Kajari Kampar, Suhendri S.H, M.H, melalui Kasi
Intelijen, Silvanus Rotua Manulang, S.H, menegaskan, pemanggilan mantan Camat
Tapung ini untuk meminta
keterangan dana Silva Desa Batu Gajah Tahun 2017
“Kita
hanya minta keterangan terkait dana
silva Desa Batu Gajah tahun 2017. Selain itu saya belum dapat informasi dari
penyidiknya. Karena ini masih dalam proses menindaklanjuti pengaduan / laporan
masyarakat Desa Batu Gajah,” tutupnya. (Irfan)