Menaratoday.com - Tapsel
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SH.SIK.MH pimpin acara Konprensi Pers terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dilaksanakan di samping Ruangan Satreskrim Polres Tapsel. Jum'at (10/7/2020)
Menurut AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK.
Tersangka Rahman Ritonga yang merupakan Warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta menjalankan aksi nya dengan modus mengancam para korban akan dibunuh bila memberitahukan pada orang lain
"Dalam menjalankan Aksinya Tersangka Rahman Ritonga (23) selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya, Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kita, semua korban perempuan dan masih anak dibawah umur,"ujar AKBP Roman
Lebih lanjut AKBP Roman Smaradana Elhaj.SH.SIK.MH dalam pemaparan nya mengatakan korban tersangka Rahman Ritonga yang sudah terungkap sampai saat ini ada 4 orang dan semuanya anak dibawah umur
"Semua korban nya anak di bawah umur, 2 orang usia 5 tahun, 1 orang usia 6 tahun dan 1 lagi usia 8 tahum, tersangka sudah menjalankan aksinya lebih kurang 1 tahun terakhir, Dan faktor penyebabnya Tersangka sering menonton film porno dan mempunyai pantasi terhadap anak dibawah umur," ujar AKBP Roman
Terakhir AKBP Roman mengatakan Pihaknya akan mejerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Rahman Ritonga saat di wawancarai mengaku korban nya ada 5 orang dan dia mengakui melakukan itu akibat sering memutar film porno dari HP teman-teman nya
"Semua ada 5 orang namun 1 orang berdamai,"katanya (ucok siregar)