Buang Limbah Kesungai Dan Tidak Kantongi Izin Gudang PT PELITA Di Demo




Menaratoday.com - Tanjung Balai

Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat peduli Aliran Sungai (KOMPAS) Rabu pagi (29/7/2020) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perizinan dan penanam modal terpadu satu pintu Kota Tanjungbalai dan di depan gudang PT.Pelita yang berada di Jalan.Kol Yos Sudarso,Kelurahan Sei Merbau,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.


Dalam aksi unjuk rasa tersebut aktivis penggiat sosial dari Komunitas Masyarakat peduli aliran sungai (KOMPAS) meminta dengan tegas kepada Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu dan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar segera mencabut  izin PT.PELITA dan menutup aktivitas PT Pelita yang tidak memiliki izin IPAL dan telah membuang limbah dan mencemari aliran sungai yang di gunakan Masyarakat selama 30 Tahun.


Pantauan Wartawan usai melakukan aksi di depan Dinas Perizinan masa KOMPAS yang di kordinatori Fery Fadly.S.sos.I. atau yang kerap di sapa Ferdian Abadi melakukan aksi unjuk rasa nya kembali di depan gudang PT.Pelita,namun terlihat Pihak PT.Pelita terkesan menutup diri dengan menutup rapat pintu gerbang.


Sementara itu saat di wawancarai usai melakukan aksi Fery Fadly.S.sos.I.selaku kordinator aksi menjelaskan.

"Kami meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk segera menutup dan mencabut izin gudang PT.Pelita ini,karena tidak memiliki izin IPAL dan membuang limbah ke aliran sungai hingga mencemari lingkungan hidup"Ungkap Ferdian.


Dikatakan nya lagi " bahwa kami sebagai aktivis sebagai  kontrol sosial menilai PT ini sudah merugikan masyarakat yang sudah hampir 30 Tahun membuang limbah ke sungai, dan kami juga meminta PT ini segera membayar kerugian atas kerusakan lingkungan yang telah di buat nya dengan mencemari aliran sungai milik Masyarakat hingga menyebabkan penyakit kepada masyarakat yang menggunakan air sungai "beber nya.

"Kami juga menemukan bahwa di dalam perusahaan ini terdapat di dalam nya ada lagi aktivitas produksi yang kami duga tidak memiliki izin dan merugikan pendapatan daerah (PAD) Kota Tanjungbalai"tutup Ferdian.

Di akhir Ferdian mengatakan apabila PT.Pelita masih beraktivitas dengan membuang limbah nya ke aliran sungai kami akan melakukan aksi dengan membawa masa yang lebih besar.(gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama