Cofee Morning Dengan Wartawan, Kadishub Batu Bara Jelaskan Perda No 6 Tahun 2020

Keterangan Gambar : Kadishub Batu Bara Jhonnis Marpaung saat Cofee Morning dengan awak media di Markas Wappres Batu Bara (foto : Dwi) 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Selama ini belum ada regulasi hukum yang mengatur penyelengggaraan tugas Dinas Perhubungan terkait pengawasan penggunaan jalan di Kabupaten Batu Bara.

Namun setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Dinas Perhubungan, Dishub Batu Bara telah memiliki acuan untuk menjalankan tupoksinya.

Demikian bincang-bincang dengan Kadis Perhubungan Kabupaten Batu Bara Jhonnis Marpaung dengan Wartawan di markas Wappress Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Batu Bara, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan Jhonnis, pada Perda tersebut diatur pengawasan jalan, pemasangan rambu-rambu lalulintas dan marka jalan yang merupakan wewenang Pemkab Batu Bara.

Selanjutnya masih menurut Jhonnis, guna implementasi dilapangan akan segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan pengawasan serta SOP setiap kebijakan Dinas Perhubungan.

"Penerbitan Perbub tersebut mengacu UU No. 28 Tahun 2009 tentang Retribusi dan Pajak Daerah", jelasnya.

Terkait pengawasan seperti tercantum pada Perda No. 6 Tahun 2020 dan turunannya kelak dalam Perbub dijelaskan Jhonnis akan diatur pembuatan dan pengawasan portal jalan Kelas III.

Dikatakan Jhonnis prngawasan dilakukan terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load) yang melewarti ruas jalan yang merupakan wewenang Kabupaten Batu Bara.

Perbub sebagai pelaksanaan Perbub No. 6 Tahun 2020 nantinya termasuk mengatur retribusi penggunaan jalan kendaraan ODOL yang melintas dibawah pengawasan Dishub Batu Bara. Bila memang kendaraan tersebut harus lewat karena kepentingan pembangunan misalnya akan dikawal Dishub. Bila terjadi kerusakan jalan, pengguna wajib memperbaikinya", terang Jhonnis.

Menyinggung bila pengguna jalan ODOL mengingkari kesepakatan menurut Jhonnis pihaknya akan mengenakan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam pelaksanaan pengawasan ODOL dilapangan dikatakan Jhonnis dilakukan dengan memasang Portal jalan yang dapat dibuka.

"Memang harus bisa dibuka disaat diperlukan namun harus dibawah pengawasan Dishub", pungkas Jhonnis. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama