Curi HP, 3 Pria Ini DI Ciduk Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Raja

Keterangan Gambar : Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan Tim unit reskrim Polsek Pulau Raja (Foto : Fs/Red) 

MenaraToday.Com – Asahan :

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja meringkus 3 pelaku pencurian Hanphone VIVO Y12 Warna merah Maroon masing-masing Alwi Syaharaini (19) warga Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong, Ramadhana (19) warga Lingkungan III Desa Aek Kirain Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhanbatu dan Amiruddin (30) warga Jalan Bakaran Batu Lingkungan 2 B Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sabtu (25/7/2020) di Lingungan II Tanah Rendah Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labura.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP M. Dhani didampingi Kanit Reskrim Ipda Doli Silaban menyebutkan, ketiga pelaku mencuri HP milik korban  Muhammad Nur Ichan Rambe, pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 08.00 Wib di Dusun II Desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

“Peristiwa ini terbongkar  saat ayah korban,  Agusman Rambe bangun tidur dan melihat HP milik anaknya yang di cas di atas televisi di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Melihat hal tersebut Agusman Rambe  membangunkan anaknya dan menanyakan HP nya. Saat itu korban menyebutkan tidak tahu, dan saat dilakukan pengecekan terlihat dinding yang terbuat dari gedek sudah rusak. Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Mapolres Pulau Raja dan atas kejadian ini korban mengalami kerugian segitar Rp. 2.juta.

Mendapatkan laporan ini, Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Ipda Doli Silaban melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polres Asahan, Ipda Mulyoto. Dan pada hari Sabtu (25/7/2020). Tim Opsnal Polsek Pulau Raja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim beserta Tekab Unit Reskrim Polsek Pulau Raua melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, tim melihat, tanpa buang waktu tim langsung meringkus tersangka atas nama Amiruddin dan Ramadhana yang sedang mengendarai becak.

“Saat kedua pelaku kita geledah, kita menemukan barang bukti 1 unit hp merk VIVO Y12 Warna merah Maroon, tepatnya di saku celana Amiruddin. Saat diintrogasi, Amiruddin mengaku membongkar urmah korban dengan Ramadhana dan Alwi Syahraini. Mendapatkan satu nama pelaku lagi, tim langsung melakukan pengembangan dan meringkus Alwi Syahraini di salah satu warung nasi uduk yang berada di Dusun I Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong, Asahan, kemudian ketiga pelaku berseta barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja demi proses penyelidikan” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi ini. (Fs/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama