Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja Di Pinggir Jalan Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 23.45 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka IJS (33)
warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Bersama nya turut kita amankan barang bukti
55 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 100 gram, 2 paket yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 180 gram. 1 buah plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor merk honda vario warna putih tanpa plat nomor, 1 buah pisau cater, 1 unit HP merk aldo warna hitam, 8 lembar kertas warna coklat,"ujar Kasat
Menurut Kasat kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang maraknya transaksi jual beli narkotika di daerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat tersebut dan melakukan penangkapan terhadal IJS yang sedang mengendarai sepeda motornya, setelah dilakukan pemeriksaan, Personil menemukan barang bukti tersebut disembunyikan di jok sepeda motor yang dikenderainya dan 1 paket lagi ditemukan ditangan sebelah kanan tersangka , selanjutnya tersangka IJS beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)