Gagal Ke Kolam Renang Berujung KDRT

Menaratoday.com -Padangsidimpuan

Berawal dari anaknya yang merengek gegara tidak jadi berangkat rekreasi ke kolam renang berujung aksi KDRT, Tersangka YD (40) yang berusaha menyuruh anaknya untuk tidak merengek, tidak terima ditegor Korban M (36)  yang kemudian menyulut emosi tersangka YD.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut kemudian korban M membuat pengaduan ke Mapolres Padangsidimpuan.

Kasus KDRT tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.MH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
saat di hubungi menaratoday.com



"Benar Tersangka YD  kita amankan  atas dasar
 LP/ 167 / V /2020 / SU / PSP tanggal 28 Mei 2020. Tentang tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga (KDRT),"ujar Kasat

Menurut AKP Bambang kejadian penganiayaan tersebut hanya diakibatkan persoalan sepele


"Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 17.00 wib, Korban M sedang duduk duduk di teras rumahnya, yang mana saat itu anak Korban sedang menangis karena tidak jadi pergi main main ke kolam renang dan karena hal tersebut sehingga Tersangka meminta agar anaknya diam, dan saat itu Korban pun menegurnya, Merasa tidak terima   membuat Tersangka YD emosi dan melakukan kekerasaan terhadap Korban dengan memukul wajah dengan mempergunakan tangannya.

Lebih lanjut AKP Bambang mengatakan keberadaan tersangka YD diketahui pihaknya atas informasi  masyarakat

"Keberadaan tersangka kita ketahui atas info masyarakat, Setelah kita cek dan benar tersangka kita amankan pada saat sedang berada di
jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopan, Kota padangsidimpuan, selanjutnya Tim Tekab membawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutupnya
(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama