Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan RL (31) dan AK (20) tersangka tidak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu, Kedua tersangka diamankan Polisi di
Jalan Kenanga Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 00.30 Wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
" Benar kita mengamankan tersangka RL warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan AK warga Jln. Kenanga, Gang Afiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 7 bungkus plastik kilf transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,15 gram, 2 buah dompet warna coklat dan warna hitam, 1 buah bong atau alat hisap shabu, 20 bungkus plastik klif transfaran kosong, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak warna hitam,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual narkotika golongan I jenis shabu
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada didepan rumah tersangka AK, Setelah diperiksa ditemukan barang bukti tersebut, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutup AKP S Pulungan. (Ucok siregar)