Pematangsiantar, Menaratoday.com:
Pembangunan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alfianto SH Mahasiswa Pascasarjana USI minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan di Kota Siantar.
"DPRD memiliki tiga Fungsi Yaitu :
1.Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah.
2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah
3.Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Pembangunan sering kali dikait-kaitkan dengan bidang ekonomi, bidang politik, mental, tata negara, dan bidang-bidang lainnya. Istilah ini sering kali dikait-kaitkan dengan perubahan ke arah yang lebih baik ataupun perubahan hal-hal lama ke berbagai hal baru.
Terimakasih kepada KasatPol PP Kota Siantar telah menyurati Pimpinan universitas EFarina, Pabrik Plastik dan Bangunan yang lainnya semoga Siantar menuju Kota yang lebih Mantap, Maju dan Jaya" Ujarnya. (Red)
