Keterangan Gambar : Tersangka Mar diapit petugas Polsek Kualuh Hilir (Foto : Ngatimin) |
MenaraToday.Com - Labuhanbatu Utara :
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Mar alias Ana(40) warga desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara,(Labura), Senin (6/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Keterangan Gambar : Barang Bukti Sabu yang diamankan dari tersangka MAR (Foto : Ngatimin) |
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 paket sabu dengan berat 19,25 gram,1 buah timbangan elektrik warna hitam dan 1 buah dompet kecil warna ungu sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SH.MH, melalui Kapolsek Kualuh AKP Krisnat Indratno Napitupulu menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita sedang bertransaksi narkotika di Desa Teluk Pulai Dalam,
"Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan pengintaian dan diketahui sipelaku sedang berada di dalam rumahnya dan pelaku menyadari kedatangan polisi sehingga pelaku membuang bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin belakang rumahnya. Mengetahui apa yang dilakukan pelaku, Petugas kemudian menyuruh pelaku mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam tersebut dan setelah dibuka, ternyata bungkusan tersebut terdapat dompet kecil berwarna ungu yang berisikan 20 paket plastik transparan berisikan narkoba jenis sabu- sabu dan 1 buah timbangan kecil berwarna hitam. Pada saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu- sabu miliknya" ujar kapolsek AKP Krisnat.
Untuk kepentingan penyidikan pelaku berserta barang bukti( BB) diamankan ke Mapolsek Kualuh Hilir Ledong untuk pemeriksaan lebih lanjut (Ngatimin)