![]() |
Keterangan Gambar : Kendaran alat berat berlambang Pemprovsu sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar (Foto : APS) |
MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Suatu pemandangan yang tidak lazim terlihat dimana salah satu alat berat
berlambang dan bertuliskan Pemprovsu sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Kota
Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib
Pantauan MenaraToday.com, dengan rasa tidak bersalah pengemudi alat berat
tersebut terus mengisi BBM Solar, sementara petugas SPBU terlihat dengan
santainya mengisi tangki alat berat tersebut.
Jelas, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal
55 Juncto Pasal 56 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan “Setiap orang
yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
“Kita kurang tahu, apakah alat berat ini milik Pemprovsu atau milik Pemko
Tanjungbalai, yang jelas pengisian BBM yang dilakukan oleh alat berat ini telah
melanggar UU RI dan untuk itu diharapkan pihak Kepolisian Resor Tanjungbalai
dapat melakukan patroli di setiap SPBU agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Selain itu hendaknya pengusaha SPBU dapat diperiksa terkait hal ini” ujar Wawan, salah seorang warga Tanjungbalai
saat berbincang dengan MenaraToday.Com, sembari menyarangkan agar wartawan
melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (NN/APS)