Gawat, Alat Berat Berlambang Pemprovsu Isi BBM Bersubsidi di SPBU

Keterangan Gambar : Kendaran alat berat berlambang Pemprovsu sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis Solar (Foto : APS) 


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Suatu pemandangan yang tidak lazim terlihat dimana salah satu alat berat berlambang dan bertuliskan Pemprovsu sedang mengisi bahan bakar  solar bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib


Pantauan MenaraToday.com, dengan rasa tidak bersalah pengemudi alat berat tersebut terus mengisi BBM Solar, sementara petugas SPBU terlihat dengan santainya mengisi tangki alat berat tersebut.


Jelas, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 Juncto Pasal 56 tentang minyak dan gas bumi yang menyatakan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

“Kita kurang tahu, apakah alat berat ini milik Pemprovsu atau milik Pemko Tanjungbalai, yang jelas pengisian BBM yang dilakukan oleh alat berat ini telah melanggar UU RI dan untuk itu diharapkan pihak Kepolisian Resor Tanjungbalai dapat melakukan patroli di setiap SPBU agar peristiwa ini tidak terulang lagi. Selain itu hendaknya pengusaha SPBU dapat diperiksa terkait hal ini” ujar Wawan, salah seorang warga Tanjungbalai saat berbincang dengan MenaraToday.Com, sembari menyarangkan agar wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (NN/APS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama