Menaratoday.com, Pematangsiantar:
Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Pantauan di lapangan mengenai Pemakaian tempat usaha Bengkel menjadi lahan Trotoar Sangat Prihatin.
Kasatpol PP Kota Siantar Rober Samosir mengatakan telah menyuratin pengusaha bengkel yang menggunakan Lahan Trotoar, Menindak lanjuti monitoring dan pengamatan kami dilapangan bahwa saudara mendirikan bangunan tembok pembatasan diatas parit yang berlokasi di jalan hos Cokro Aminoto, kelurahan melayu, kecamatan siantar utara dan melanggar peraturan daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan ketentraman dan ketertiban umum.
Diminta kepada saudara untuk segera membongkar bangunan tembok yang dimaksud tersebut. Apabila saudara tidak mengindahkannya maka pemerintah kota melalui satuan Pamong praja Kota Pematangsiantar akan menertibkannya/membongkar. (Al,Red)