Kasatpol PP Kota Siantar Telah Menyuratin Pengusaha Bengkel di Jalan Hos Cokro Aminoto


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Pantauan di lapangan  mengenai Pemakaian tempat usaha Bengkel menjadi lahan Trotoar Sangat Prihatin. 

Kasatpol PP Kota Siantar Rober Samosir mengatakan telah menyuratin pengusaha bengkel yang menggunakan Lahan Trotoar,  Menindak lanjuti monitoring  dan pengamatan kami dilapangan bahwa saudara mendirikan bangunan tembok pembatasan diatas parit yang berlokasi  di jalan hos Cokro Aminoto, kelurahan melayu, kecamatan siantar utara dan melanggar peraturan daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib  bersih lingkungan ketentraman dan ketertiban umum.

Diminta kepada saudara untuk segera membongkar bangunan tembok yang dimaksud tersebut. Apabila saudara tidak mengindahkannya maka pemerintah kota melalui satuan Pamong praja Kota Pematangsiantar akan menertibkannya/membongkar. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama