Kasatpol PP Kota Siantar telah menyuratin Pengusaha Ferrari& KT di Jalan Sisingamaraja


Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Physical distancing atau pembatasan fisik merupakan salah satu langkah yang disarankan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Siantar.

kasatpol PP Kota Siantar, Robert mengatakan telah menyuratin Pihak pengusaha tersebut

"Menindak lanjuti hasil monitoring dan pengamatan kami dilapangan serta laporan masyrakat melalui media sosial bahwa ferrari hotel & KTV yang berlokasi di jalan sisingamaraja kelurahan sigulang-gulang kecamatan siantar utara.

yang melanggar peraturan daerah no 9 tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan ketentraman dan ketertiban umum.

Diminta kepada saudara untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Apabila saudara tidak mengindahkannya pemerintah kota melalui satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar akan menertibkannya.

Ahmad mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Satpol PP kota siantar dalam Penegakkan peraturan Daerah Kota siantar Tanpa pandang bulu. Ujarnya salah satu mahasiswa Universitas Simalungun. (Al,Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama