Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan Pengungkapan Kasus penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis ganja, Di Depan Gilingan Padi Desa Singali, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Rabu (1/7/2020) sekira pukul 15.30 Wib
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung
"Benar kita mengamankan tersangka HH (41)
Warga Jln. H. Umar Nasution, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Bersama pria yang keseharian nya berpropesi sebagai parbetor ini turut kita amankan barang bukti 1 buah kertas koran yang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 70 gram.1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor, 1 buah plastik assoy warna hitam,"ujar Kasat
Menurut AKP.S Pulungan, Kronologi Penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan
Bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja,
" selanjutnya personil melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HH sedang mengenderai sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor kemudian petugas melakukan pemeriksana dan ditemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan dibawah jok motor yang dikendarai nya, selanjutnya petugas membawa tersangka HH beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)