![]() |
Keterangan Gambar : Kondisi Jalan Rusak di Jalan Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar (Foto : Alvin) |
MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian area darat, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas
Pantauan MenaraToday.Com, mengenai jalan Sisingamangaraja Kondis Jalan Sisingamaraja kelurahan kahean kecamatan Siantar Utara Rusak Parah pada hari Kamis Tanggal 09 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wib
Suriadi mengatakan bahwa kerusakan sepanjang jalan tersebut ini sangat membahayakan bagi masyarakat dan juga bagi pengguna jalan dan meminta terkait turun langsung untuk memperbaiki jalan Sisingamangaraja sekitar Kantor Golkar Kota Siantar
Masih Katanya, Terimakasih atas infestasi untuk masyarakat Kota Siantar, Atau menunggu Korban Berjatuhan baru di Perbaiki.
"Bila tidak di Perbaiki kondisi Jalan Sisingamangaraja di kawasan Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang longsor terancam akan Putus Total.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan jalan;
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3)Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Ujarnya Ahmad mahasiswa Universitas Simalungun (Al/Red)