KPU Kapuas Hulu Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan, Ini Penjelasan Ketua KPU

Keterangan Foto : Suasana /// Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu saat menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Tahun 2020, Selasa (21/7/2020)
Foto : (Rls/KPU KH)

Menaratoday.com - Kapuas Hulu

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu tahun 2020, Selasa ( 21/7/2020)

Pada saat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Edi Suhita dan Dominikus Sehen jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat hanya sejumlah 7.021 dukungan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS pada 24 Juni s/d 12 Juli 2020 yang lalu, ujar ketua KPU Kapuas Hulu Ahmad Yani.

Pria yang akrab disapa Yani ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi beberapa waktu yang lalu Bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominukus Sehen hanya memiliki 17.313 dukungan yang memenuhi syarat sedangkan 654 tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan awal yang diserahkan kepada KPU Kapuas Hulu sebanyak 17.967 yang tersebar di 23 Kecamatan dan 243 Desa/Kelurahan.

Lanjutnya, sedangkan untuk syarat minimal pengajuan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sejumlah 17.894 dukungan atau 10% dari jumlah DPT Pemilu/Pemilihan  terakhir.

Dikatakan Yani, jadi untuk bakal pasangan calon Edy Suhita dan Dominikus Sehen masih belum memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil  Bupati Kapuas Hulu tahun 2020

"Jika Bapaslon tersebut ingin mengajukan diri sebagai calon wajib memenuhi atau memperbaiki dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan. "tuturnya


Untuk jumlah kekurangan yang mesti disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu pada masa perbaikan adalah sejumlah 10.873 dikali dua sama dengan 21.746 dukungan yang wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kapuas Hulu, "Ujarnya

Ditambahkan nya sedangkan penyampaian kekurangan dimasa perbaikan dilakukan pada tanggal 25 s/d 27 juli 2020, dan setelahnya akan dilakukan verifikasi administrasi,

"namun untuk verifikasi faktual tidak dilakukan dari rumah ke rumah namun dikumpulkan oleh Tim bapaslon kemudian dilakukan verifikasi faktual secara kolektif, tambahnya. (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama