Keterangan Gambar : Kepala BNNK Asahan saat melakuan release penangkapan bandar ganja asal Aceh (Foto : NN) |
MenaraToday.Com – Asahan :
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan berhasil mengamankan 4.252
Gram Ganja dari tangan warga Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SY
(36) disebuah rumah kosong di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten
Asahan pada tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 20.00 Wib.
Kepala BNNK Asahan AKBP Victor Imanuel Sembiring saat melakukan release
pengungkapan kasus tersebut di halaman Kantor BNNK Asahan, Kamis (2/7/2020) ,
menyebutkan bahwa pelaku selama ini dikenal licin dan telah menjadi target BNNK
Asahan.
“Tersangka merupakan pemain tunggal yang sangat licin yang telah beberapa
bulan tinggal di Kecamatan Sei Dadap. Tersangka selama ini mengedarkan ganja berupa
paketan siap pakai yang diedarkan di Kota Kisaran hingga Labuhan Batu dan untuk pasokan barang
haram tersebut tersangka mengaku mendapatkan dari daerah Blang Kajeren, Aceh
dan tersangka sudah lama melakukan bisnis daun ganja kering terebut,” ujar
Victor.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2)
subsider pasal 111 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.Kepala BNNK Asahan
juga berpesan kepada masyarakat harus tetap mengantisipasi dan menjaga diri,
apalagi ditengah pandemi corona yang dimanfaati oleh para pengedar untuk
memasarkan barang haram tersebut.
"Jagi diri,
keluarga dan tetap waspada bila ada yang mencurigai segera laporkan ke BNN.
Kita juga akan selalu bekerja sama dengan Forkopimda untuk mengantisipasi
peredaran Narkotika di wilayah hukum Asahan ini," kata Kepala BNN
mengakhiri. (AP Sinaga)