Miliki Ganja, AS Dilinting Polisi Dan Terpaksa Nginap Dibui


Menaratoday.com - Padangsidimpuan


Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan AS (36) tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, AS diatangkap Polisi di Kampung Darek Jalan Alboin Hutabarat, Gang.Dame Ujung Lingkungan II,  Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Senin (6/7/2020).sekitar pukul 23.00 wib



Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung



"Bersama tersangka AS turut kita amankan barang bukti 3 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja.4,75 gram, 1 kotak rokok Lufman, 1 buah Tasa Ransel warna hitam, 3 lembar kertas tiktak,"ujar AKP S Pulungan




Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan tersangka AS berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut  sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika,

 "Kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan melakukan Penangkapan terhadap tersangka AS dan menemukan barang bukti tersebut  ditanah tepat dibawah AS sedang duduk duduk, Selanjutnya AS  beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,"tutupnya (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama