Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Team Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan IES (34) warga Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersangka tindak pidana penganiayaan, Tersangka IES diamankan di Kampung Baru, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 02 .30 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.Mh yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka IES, Atas Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Abdul Rajab lubis (43) dengan No LP/202/ Vl /2020 / SU / PSP tanggal 27 juni 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan,"ujar AKP Bambang
Menurut AKP Bambang, Kronologi kejadian sesuai keterangan korban Abdul Rajab Lubis pada hari sabtu (20/6/2020) sekira pkl 03.00 wib tiba tiba IES datang dari arah belakang langsung memukul kepala korban menggunakan satu alat yang mengakibatkan luka robek dikepala korban, atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan,"Terang AKP Bambang
Berdasarkan LP tersebut, Kemudian pada hari rabu (15/7/2020) pukul 02 30 wib Tim Tekab sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya
"Selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku dan membawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Dan setelah kita mintai keterangan motif permasalahan nya didasari dendam lama , Si Korban pelapor sering ngomong kotor kepada tersangka IES, tutup Kasat
(Ucok siregar)
Team Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan amankan IES (34) warga Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersangka tindak pidana penganiayaan, Tersangka IES diamankan di Kampung Baru, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 02 .30 wib
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto.Mh yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPTU Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita mengamankan tersangka IES, Atas Laporan Polisi yang dibuat oleh korban Abdul Rajab lubis (43) dengan No LP/202/ Vl /2020 / SU / PSP tanggal 27 juni 2020. Tentang tindak pidana penganiayaan,"ujar AKP Bambang
Menurut AKP Bambang, Kronologi kejadian sesuai keterangan korban Abdul Rajab Lubis pada hari sabtu (20/6/2020) sekira pkl 03.00 wib tiba tiba IES datang dari arah belakang langsung memukul kepala korban menggunakan satu alat yang mengakibatkan luka robek dikepala korban, atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan,"Terang AKP Bambang
Berdasarkan LP tersebut, Kemudian pada hari rabu (15/7/2020) pukul 02 30 wib Tim Tekab sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya
"Selanjutnya Tim Tekab mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku dan membawa ke polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Dan setelah kita mintai keterangan motif permasalahan nya didasari dendam lama , Si Korban pelapor sering ngomong kotor kepada tersangka IES, tutup Kasat
(Ucok siregar)