Keterangan Gambar : Anggota DPR RI memberikan apresiasi terhadap penangkapan Djoko Tjandra (Foto : Nn) |
MenaraToday.Com – Jakarta :
Meski sedang reses di
daerah, Kamis malam tiba-tiba grup WhatsApp Senator DPD RI marak dengan
komentar seputar penangkapan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S. Tjandra.
Beragam pendapat di situ. Mulai dari apresiasi untuk Kabareskrim Komjen Pol.
Listyo Sigit Prabowo, hingga usulan agar Djoko Tjandra dijerat dengan pasal
berlapis. Tak terkecuali pujian untuk Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum
PK Djoko Tjandra.
Wakil ketua Komite I
DPD RI Fachrul Razi misalnya, memberi apresiasi atas operasi senyap yang
dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit di malam takbiran Idul Adha, dengan menjemput
langsung buronan tersebut dari Malaysia Kamis malam. “Ini membuktikan
keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut
diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas
proses ini agar tuntas,”ungkap Senator asal Aceh itu, Jumat (31/7/2020).
Sementara Senator
asal Kalimantan Timur, Awang Ferdian Hidayat memberikan apresiasi kepada
Mahkamah Agung atas penolakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan
Djoko Tjandra.
“Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas
sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang
diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear,”
tandas Awang.
Sementara Senator
asal Lampung, Bustami Zainudin dalam komentarnya, berharap Polisi menjerat
Djoko Tjandra dengan pasal berlapis. Bukan sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan
untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja.
“Kalau hukuman inkrah
atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan
proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,” ungkap Bustami.
Ditambahkan Bustami,
minimal dengan menerapkan pasal tentang pemalsuan dokumen dan suap. Pemalsuan
yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu para pihak bisa dijerat dengan UU
Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan ancaman maksimal
6 tahun penjara.
“Juga bisa dengan
KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Dan perlu dikembangkan ke pasal suap,
terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,” tukasnya.
Sedangkan Senator
asal Bangka Belitung, Alexander Fransiscus menilai sosok Komjen Pol Listyo
Sigit layak untuk menjadi kandidat kuat penerus tongkat komando Kapolri
Jenderal Pol Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.
“Bagi kami warga
Babel, sosok pak Sigit punya jasa dalam melakukan perbaikan tata kelola
pertambangan Timah yang beberapa waktu lalu kami laporkan atas dugaan kartel
dan monopoli. Sekarang sudah mulai ke arah perbaikan di sini. Ini menjadi
catatan kami di sini,” ungkap Alex.
Sementara Wakil Ketua
DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai saatnya bagi Presiden RI Joko Widodo
untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai
dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi),
dan Badan Intelijen Negara.
“Evaluasi ini
penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan
menunggu Presiden perintahkan, tetapi sudah otomatis terantisipasi dan
tergagalkan,” pungkas Sultan. (Efrizal/Red)