Pengcab Taekwondo Simalungun Desak Musorkab KONI Simalungun Ditunda


Menaratoday.com, Simalungun:

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya musyawarah olah raga kabupaten komite olah raga nasional Indonesia (Musorkab Koni)kabupaten Simalungun,Rabu 29/07 mendatang,pengurus cabang olah raga Taekwondo kabupaten Simalungun meminta dan mendesak agar ketua KONI provinsi Sumatera Utara menunda dan membatalkan kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Elkananda Shah selaku ketua Taekwondo kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi di kediamannya,Senin 27/07 siang.

Dalam rencana pelaksanaan musorkab tersebut pihak kami melihat beberapa kejanggalan serta pelanggaran Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga KONI,maka kami memandang pelaksanaan tersebut terkesan dipaksakan,ujar Elkananda.

Sebagai organisasi olah raga besar,seharusnya KONI mengikuti semua peraturan sesuai AD/ART KONI yang berlaku,jangan ada yang dilanggar,karena jika terbukti adanya pelanggaran nantinya,sangat berpotensi akan dibawakan ke ranah hukum,tambah Nanda.

Dirinya pun meminta kepada seluruh pengurus cabang agar satu suara mendesak penundaan serta pembatalan kegiatan musorkab tersebut.

Untuk itu saya sekali lagi meminta kepada seluruh pengurus cabang kabupaten Simalungun untuk mendesak penundaan atas kegiatan tersebut karena terkesan gegabah dan rawan pelanggaran,tegas Nanda.

Terpisah,Sabar sirait selaku wakil sekretaris pengurus cabang Taekwondo Simalungun,menjelaskan hal yang sama.

Ketua KONI provinsi Sumatera Utara harus menunda dan membatalkan musorkab yang akan dilaksanakan rabu 29 Juli 2020 besok, karena sarat dengan pelanggaran peraturan yang ada dalam AD ART KONI dan pasti akan kita laporkan ke penegak hukum dan kita gugat ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI), ucap Sabar.

Pria ini pun memaparkan beberapa peraturan yang dilanggar oleh panitia pelaksana musorkab tersebut.

Ada beberapa poin yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan itu,diantaranya

1. Pasal 35 ayat 3 butir a2 bahwa setiap anggota berhak mengirimkan 3 orang utusan untuk musorkab atau musorkot

2. Pasal 35 ayat 3 butir b1 tentang tempat dan pemberitahuan yg harusnya di beritahukan kesetiap anggota sekurang2nya 14 hari kalender sebelum musorkab itu di selenggarakan. nah ini undangan baru disampaikan 3 hari sblum hari H..kesannya sangat terburu2.

3. Pasal 35 ayat 3 butir b2 tentang bahan2 tertulis yg akan di bahas dan di putuskan di musorkab wajib di kirimkan kepada setiap peserta musorkab sekurang kurangnya 7 hari kalender sebelum musorkab di selenggarakan , sampai sekarang kami belum menerima,jelas Sabar.

Selain itu,kegiatan yang akan dilaksanakan di Simalungun City hotel Pematang Raya,kabupaten Simalungun tersebut menurut Sabar harus ditunda karena Kabupaten Simalungun masih berstatus Zona merah.

Satu orang pun sangat berpotensi untuk menjadi penyebar virus corona,Simalungun masih berstatus zona merah maka akan sangat berbahaya jika itu dilaksanakan,tutup Sabar.(R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama