Keterangan Gambar : Kasatpol PP Pemko Pematangsiantar saat bertemu dengan para pengusaha ternak ayam di Kelurahan Gorilla (Foto : Alvin |
MenaraToday.Com –
Pematangsiantar :
Para pengusaha ternah ayam yang berada di Kelurahan Gorilla Kecamatan
Siantar Sitalasari menghadiri undangan Kasatpol PP Kota Siantar terkait menindak
lanjut dari surat LSM Macan Habonaron dengan Nomor
90/SP/LSM/MH/VII/2020 perihal Laporan Pengaduan Usaha Ternak Ayam tidak
berizin.
Dihadapan pengusaha ternah ayam, Kasatpol PP Kota Siantar, Robert Samosir dalam
pertemuan tersebut menyarankan agar para pengusaha ternah ayam di Kelurahan
Gorilla untuk mengurus izin peternakannya.
“Terima kasih atas kedatangan para pengusaha ternak untuk memenuhi undangan
dari kami, disini kami menyarankan hendaknya para pengusaha ternak ayam untuk
mengurus izin peternakan, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak terjadi
hambatan dan kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda tidak mengambil tindakan”
ujar Robert
Sementara itu salah seorang perwakilan dari pengusaha ternak mengucapkan
terima kasih serta memberikan apresiasinya kepada Satpol PP Kota Pematangsiantar
dalam melakukan penegakan Perda di Kota Siantar.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kasat Pol PP beserta personilnya,
disini kami menyatakan akan mengurus seluruh izin usaha peternakan ayam kami”
ujar salah seorang pengusaha ternak ayam dalam pertemuan tersebut. (Al/Red)