Pernyataan Sikap Aliansi Cipayung Plus di Kantor DPRD Kota Siantar



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Pada hari ini tanggal 16 Juli 2020 di ibukota DKI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menggelar rapat paripurna yang bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang cipta karya Lapangan Kerja (omnibus law) menjadi Undang-undang. Meskipun telah mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan seantero Indonesia, DPR RI bersikeras untuk mengesahkan RUU Kontroversial ini.

Hal ini mengundang reaksi dari kalangan aktivis, Pejuang Sipil, kaum buruh, cicil society, NGO dan mahasiswa karena dalam RUU itu mengandung beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal di maksud seperti pengupahan yang tidak lagi berdasarkan UMR melainkan UMP yang cenderung lebih kecil, Penghapusan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja yang cuti halangan, penghapusan profesi atau sistem outsourcing, cuti melahirkan dan yang lainnya selain itu Pengusaha berwenang semena-mena memutuskan perjanjian kerja dengan pekerja untuk alasan tertentu dimana alasan/keadaan tertentu ini di tafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang, RUU ini juga memberi opsi kewajiban 6 hari kerja bagi pekerja yang sebelumnya 5 hari.

Disisi lain RUU ini juga membuka iklim investasi selebar-lebarnya yang mengancam peluang investor local, masuknya tenaga kerja asing berskil rendah yang menggeser peluang kerja pekerja local. RUU ini juga akan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup karena menghapus kewajiban analisis dampak lingkungan (Amdal/izin lingkungan) bagi perusahaan/investor, parahnya lagi dalam RUU ini juga mengamini perampasan tanah untuk kepentingan Investasi dengan membentuk hak pengelolaan (HPL).

Dengan beberapa uraian diatas merupakan cerminan dari kompleksitas kekontroversialan RUU omnibus law, pada hari ini kami Aliansi Cipayung  Pematangsianta yang terdiri organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) turun kejalan dalam rangka aksi Menolak pengesahan omnibus Law yang seturut aksi massa Serentak di seluruh Indonesia

Tuntutan : 
1. Meminta DPRD Pematangsianta mengambil Sikap Perihal RUU Omnibus Law
2. Meminta pengkajian/pembahasan ulang RUU Omnibus Law dengan terbuka melibatkan berbagai kalangan
3. Meminta penundaan pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU dan Fokus menangani Pandemi Covid-19. (Al, Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama