Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Keterangan Gambar : Tiga Pelaku Penyalahgunaan narkotika di apit personil Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Foto : Dwi) 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Hendry D B Tobing, SH memimpin aksi penggerebekan dan pemberantasan barang haram narkoba di tiga titik lokasi di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (8/7/2020).

Keterangan Gambar : Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan dari tiga pelaku (Foto : Dwi) 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk menindaklanjuti semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah Tanjung Tiram, Sat Narkoba Polres Batu Bara turun melakukan penggerebekan.

Pengintaian dilakukan petugas sejak sekitar pukul 06.30 Wib dengan menurunkan 24 personel.

Dari penggerebekan yang berlangsung hingga pukul 09.00 Wib, Sat Res Narkoba berhasil melakukan tindakan upaya paksa dengan mengamankan 3 (tiga) orang terduga beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH kepada Wartawan Jum'at (10/7/20) membenarkan penggerebekan narkoba jenis shabu di tiga lokasi di wilayah Tanjung Tiram.

Disebutkan, TKP pertama di Gg Janda, Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram. Disana petugas berhasil mengamankan 
tersangka AI (33) warga Dusun X Desa Suka Maju. 

Darinya (AI) petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca yang di dalamnya terdapat lekatan Narkotika sabhu dengan berat brutto 1.35 gram, 1 (satu) buah bong alat hisap narkotika shabu yang terbuat dari minuman gelas plastik, 2 (dua) mancis gelas dan 2 (dua) pipet kecil.

Kemudian di TKP kedua masih di Dusun X Gg Janda, petugas juga berhasil mengamankan AN alias Ewin (48) warga Dusun X, Gg Suka Maju, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tersangka kedua ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika sabhu yang dikemas plastik transparan berat bruto 1.53 gram, 16 lembar plastik transparan kosong ukuran sedang, 23 lembar plastik transparan kosong ukuran kecil dan 1buah kotak rokok Sampoerna.

Selanjutnya di TKP ketiga di 
Gg Saudara, Dusun XI, Desa Suka Maju,  Kecamatan Tanjung Tiram. Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan HN alias Heri (36) warga Dusun XI Gg Saudara, Desa Suka Maju. 

"Dari tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika sabhu berat bruto 0.62 gram dan 1 buah HP merk Samsung", terang Kasat.

Dari penggrebekan di tiga lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 gram. Dengan barang bukti tersebut membuat ketiga tersangka terpaksa diinapkan di sel tahanan Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama