Serang Petugas Dengan Parang, Mantan Anggota Polres Simalungun Ditembak Polisi

Keterangan Gambar :  Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin bersama ketiga pelaku yang berhasil diringkus polisi (Foto : Rev)

MenaraToday.Com – Medan :


Seorang pecatan Polisi dengan pangkat terakhir Briptu, Jakop Alamsyah Silitonga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur  yang melakukan penangkapan pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Bukit Baisan Gang Pandan, Glugur Darat, Jumat (3/7/2020).

Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin kepada awak media menyebutkan peristiwa ini bermula saat petugas unit reskrim Polsek Medan Timur mendapatkan informasi tentang adanya tiga orang laki-laki yang sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di jalan Bukit Barisan Gang Pandan. Mendapatkan informasi tersebut personil langsung mendatangi lokasi dan menemukan ketiga pelaku sedang asyik mengkonsumsi sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas unit reskrim langsung menuju lokasi dan menemukan ketiga laki-laki yang tengah asyik mengkonsumsi sabu, tanpa buang waktu petugas langsung meringkus ketiga pelaku masing-masing Jakop Alamsyah Silitonga (40) warga Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Glugur Darat Medan Timur, Pramudia Tornando (29) warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai dan M. Husein (41) warga Jalan Ampera IV, Glugur Darat II, Medan Timur” ujar Kompol M. Arifin.

Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat satu melati di pundak ini menyebutkan saat petugas ingin memborgol pelaku, Jakop memberontak dan mengambil garpu sampah dan menyerang petugas, dengan sigap petugas langsung memberikan tembakan peringatan dan pelaku menjatuhkan garpu tersebut. Dan saat petugas mencari barang bukti di dalam kamar, Jakop kembali menyerang petugas dengan menggunakan parang.


“Saat Jakop menyerang petugas dengan parang, petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian paha sebelah kiri, kemudian petugas mengamankan pelaku serta menyita barang bukti berupa 1 bong dengan sisa sabu di dalam bong, garpu sampah dan parang yang digunakan pelaku menyerang petugas” ujarnya.

Arifin juga menyebutkan bahwa saat di lakukan interogasi diketahui bahwa Jakop merupakan pecatan polisi berpangkat Briptu dan bertugas di Polres Simalungun.

“Jakop merupakan pecatan Polisi berpangkat Briptu yang dipecat pada tahun 2015 yang lalu karena melakukan pencurian sepeda motor serta desersi. Selain itu juga Jakop merupakan residivis narkoba yang bebas pada bulan Desember 2019 yang lalu” tambahnya sembari menyebutkan pihaknya maih melakukan pengembangan dan ketiga pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Medan Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (Rev/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama