SIMB Efarina Terindikasi Bermasalah, Ketua Peradi Dukung Satpol-PP Siantar



Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Tugas dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) adalah sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) pada suatu daerah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota). Namun tak jarang dalam melaksanakan tugasnya, Satpol-PP mendapat kecaman maupun perlakuan yang dianggap tidak berpihak oleh mereka yang menjadi pelanggar Perda itu sendiri.

Seperti halnya yang terjadi di Kota Pematangsiantar, banyak kalangan meragukan Satpol-PP atas penindakan pihak Efarina sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan penerbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atas Rumah Sakit dan Kampus Universitas Efarina yang akhirnya direkomendasikan untuk dibatalkan dan dicabut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Pematangsiantar Robert Samosir saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020) mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam menjalankan tugas.

Terkait dengan Efarina, Robert mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menyampaikan Surat Teguran Kedua agar pihak Efarina segera menghentikan kegiatan pembangunan di lokasi dimaksud. Dikatakannya, setelah 21 hari maka akan kembali dilayangkan Surat Teguran Ketiga. 

Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Siantar-Simalungun Luhut Sitinjak, mendukung Satpol-PP selaku penegak Perda di Kota Pematangsiantar. Luhut meminta agar Satpol-PP tidak boleh gentar dalam memastikan pihak Efarina untuk menghentikan kegiatan pembangunan pada lokasi yang jelas-jelas tidak sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.

"Satpol-PP kita minta terus menjalankan prosedur, yakni tetap melayangkan Surat Teguran ke 3, bahkan hingga Surat Peringatan ke 3 bahkan eksekusi atau pembongkaran bangunan, kecuali ada skedul kembali (perbaikan kesalahan)," ujarnya.

Ditanya terkait informasi adanya pihak yang menggugat Satpol-PP Kota Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Siantar, Luhut mengatakan bahwa terkait pelanggaran Perda, seharusnya diselesaikan melalui sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar melalui perubahan Perda. (R1/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama