Usai Nyedot Shabu, Kedua Warga Gunung Tua Julu Ini Diangkut Polisi


Menaratoday.com - Paluta


Satres  Narkoba  Polres  Tapsel  berhasil amankan TAWH (29) Dan ASP (17)  tersangka  tindak  pidana  penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, Kedua tersangka diamankan di Desa Batang Baruhar, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Jum'at (17/7/2020) sekitar pukul 20.30 wib


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas IPDA Azrul Pane

"Benar kita mengamankan tersangka TAWH dan ASP bersama kedua warga Gunungtua Julu tersebut turut kita amankan barang bukti
1 bungkus kecil plastik klip berisi sabu seberat 0.19 gram, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle, 1 buah kaca pirek,"ujar AKP Eddy


Menurut AKP Eddy Sudrajad, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut


"Mendapatkan info tersebut kemudian personil melakukan penyelidikan tentang kebenaran info tersebut, sesampainya di tempat yang di info kan, Personil  langsung menuju  kesebuah rumah kosong yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba dan sekira pukul 21.00 Wib personil melihat 4 orang laki-laki yang sedang duduk dimana 2 orang laki-laki atas nama K dan RL berhasil melarikan diri sedangkan tersangka TAWH dan ASP
berhasil diamankan. Dimana dari samping kiri tersangka yang berjarak kurang lebih 1 meter berhasil disita barang bukti tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah milik K dan RL yang mana pada K dan RL sedang mempergunakan shabu kemudian kedua orang tersebut menawarkan kepada kedua tersangka untuk mempergunakan shabu, kemudian tersangka TAWH menghisap shabu tersebut sebanyak 2 kali dan tersangka ASP menghisap shabu sebanyak 4  kali,"tutup Kasat (ucok siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama