Antisipasi Penyelundupan, Karantina Pertanian TBA dan Satpol Airud Polres Asahan Gelar Patroli Bersama

Keterangan Gambar : Petugas gabungan dari  Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan dan Satpol Airud Polres Asahan saat melakukan Patroli bersama (Foto :  Gani) 

MenaraToday.Com - Asahan :

Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan dengan Sungai Asahan-nya merupakan dua daerah yang dikategorikan dalam zona merah oleh Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 

Zona rawan ini ditentukan karena tingginya potensi kejadian penyelundupan komoditas pertanian, baik itu keluar dari maupun masuk ke Indonesia.

Mengingat tingginya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait Karantina Pertanian, Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan, drh. Bukhari langsung  memimpin Patroli Bersama Pengawasan dan Penindakan Lalu Lintas Media Pembawa HPHK dan OPTK. Patroli bersama ini dilakukan dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Asahan di Pelabuhan Bagan Asahan. 

Sekedar informasi, Pelabuhan Bagan Asahan ini merupakan pelabuhan yang berada sangat dekat dengan muara Sungai Asahan. 

Sungai Asahan yang bermuara langsung ke Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Malaysia ini menjadi daerah yang paling sering dilewati oleh setiap kapal yang keluar  dari maupun masuk ke Indonesia. 

Hal ini yang mendasari Pelabuhan Bagan Asahan ini dijadikan lokasi Patroli Bersama. Pengawasan dan Penindakan Lalu Lintas Media Pembawa HPHK dan OPTK bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Selama patroli, Pejabat Karantina Pertanian dan Polisi berkeliling ke beberapa titik perlintasan di muara Sungai Asahan. Beberapa kapal yang dicurigai diarahkan untuk berhenti sehingga kapal-kapal tersebut dapat diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kapal yang ditemukan membawa komoditas pertanian yang melanggar peraturan perundangan perkarantinaan, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Dalam patorli bersama tersebut juga terjadi diskusi hangat antara nakhoda kapal dengan Kepala Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan yang didampingi oleh Pejabat Karantina Pertanian. 

Sebagian besar nakhoda kapal yang diperiksa selama patroli tersebut sudah mengetahui tentang tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian. 

Drh. Bukhari memberikan apresiasi langsung kepada setiap nakhoda kapal yang sudah mengetahui tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian.

“Pada dasarnya masyarakat Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai merupakan masyarakat yang sadar tentang peraturan. Hal ini membuat Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan semakin dekat dengan masyarakat sehingga sosialisasi peraturan perkarantinaan menjadi lebih efektif dan efisien,” ungkap drh. Bukhari kepada seluruh nakhoda kapal.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Asahan karena telah sangat membantu dalam pelaksanaan Patroli Bersama ini. Saya berharap kerjasama seperti ini bisa kita lakukan kembali di kemudian hari,” ungkap drh. Bukhari langsung kepada Kepala Satuan Polairud Polres Asahan, AKP Kausar.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyatakan sinergisitas dengan instansi lain mutlak diperlukan, apalagi terkait dalam hal pengawasan. Zona merah dengan pelabuhan-pelabuhan kecil sebagai tempat pemasukan dan tempat pengeluaran mustahil diawasi sendirian.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga memberikan pesan agar selalu menjaga hubungan baik dengan seluruh instansi terkait dalam hal pengawasan di perbatasan negara. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi landasan melaksanakan pengawasan produk pertanian, baik itu produk pertanian yang masuk ke Indonesia, maupun produk pertanian yang keluar dari Indonesia.

"Kami akan terus sosialisasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada masyarakat. Kami sangat berharap masyarakat peduli dan pro aktif melaporkan setiap lalu lintas produk pertanian ke UPT-UPT Badan Karantina Pertanian yang berada di seluruh Indonesia. Badan Karantina Pertanian siap memberikan pelayanan prima,” tutup Ir. Ali Jamil, MP, Ph.D. (Gani) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama