Waka Polres Simalungun : Tindak Pengemudi Yang Membahayakan Tetap Terapkan Protokol Kesehatan



Menaratoday.com-Simalungun:

Kepolisian Resor Simalungun menggelar apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Toba 2020, pada Kamis (23/07/2020) pagi di Lapangan Upacara Polres Simalungun Jl. Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya Kabupaten Simaluangun. Operasi Patuh Toba akan berlangsung selama 14 hari, yakni dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini melibatkan personil gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP serta Dishub. Dalam Apel gelar pasukan Waka Polres membacakan amanat Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si.

Waka Polres Simalungun Kompol Amakhoita Hia, SH, MH, mengatakan, polisi akan fokus menindak pengemudi yang membahayakan.

“Operasi Patuh Toba kali ini lebih dominan (menindak yang) melawan arus dan membahayakan pengendara, dan pengendara lainnya, itu sasarannya. Ya itu, bermain hp (handphone), jadi (memakai handphone saat berkendara) kan membahayakan pengendara lainnya, itu masuk,” kata Waka Polres selesai memimpin apel gelar pasukan, Kamis (23/07).

Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2020 Dengan Tema meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kab. Simalungun berjalan dengan lancar. 

Waka Polres menjelaskan, penindakan akan dilakukan secara hunting system. Target operasi ini, kata dia, adalah tingkat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Simalungun menurun dan pengendara bisa lebih tertib berkendara.

Dia menambahkan polisi akan bekerja sama dengan TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam Operasi Patuh ini. Bila ada pengendara yang tidak memakai masker atau tak patuh pada protokol kesehatan COVID-19, polisi akan memberi imbauan, Apel Gelar Pasukan dihadiri oleh Kadishub Simalungun, kasatpol PP Simalungun,  Denpom 1/3 P. Siantar, Danramil Pematang Raya, Dankie Brimob 2/B Pematangsiantar, dengan jumlah kuat pasukan, 1(Satu) SST POM Denpom 1/1 P.Siantar dan PROV POLRI Polres Simalungun, 1(Satu) SST Kodim 0207/Simalungun, 1(Satu) SST Brimob Kompi 2 Bataliyon B P. Siantar, 1(Satu) SST Sat Lantas Polres Simalungun, 2(Dua) SST Sabhara Polres Simalungun, 1(Satu) SST Sat Reskrim dan Intel Polres Simalungun, 1(Satu) SST Dishub Kab. Simalungun, 1(Satu) SST Satpol PP Kab. Simalungun.

“Namun kalau untuk ketertiban protokol kesehatan, itu kan (kewenangan) gugus tugas, ya. Kita hanya membantu gugus tugas untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Kita fokus kepada kamseltiblancar-nya (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas). Pada hal ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, kita berikan imbauan, sifatnya,”tandasnya.(RG)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama