2 Tahun DPO, Pelaku Curanmor Asal Perlanaan Berhasil Dibekuk Polsek Lima Puluh

 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, berhasil menangkap Perdi Syahputra Als OB (36) warga Huta II Karang Asem, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saat lagi tertidur pulas dirumahnya, pada hari Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya Perdi Syahputra telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim An. Perdi Syahputra Als OB, dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Selamat (67) warga Dusun XI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Ceritanya, pada hari Senin 26 November 2018 yang lalu, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku Perdi Syahputra (36) dan rekannya Mijel Napitupulu (37) melihat satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nopol BK 5529 SV berwarna hitam merah milik korban Selamat (67) sedang terparkir disekitar SPBU Simpang Gambus, tepatnya di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Saat kejadian tersebut bertepatan kunci kontak sepeda motor korban tertinggal sehingga kedua pelaku gampang melarikan sepeda motor tersebut.

Setelah korban membuat laporan polisi, tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyidikan dan berhasil meringkus Mijel Napitupulu pada 28 November 2018, namun rekannya Perdi Syahputra berhasil melarikan diri.

Singkat cerita, Mijel Napitupulu akhirnya disidangkan di PN Kisaran dan telah menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Labuhan Ruku.

Selanjutnya tersangka pelaku Perdi Syahputra Als OB yang selama ini melarikan diri dan masuk DPO, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, dirumahnya saat tengah tertidur pulas, pada hari Rabu (19/8/20) subuh.

Saat ini tersangka Perdi Syahputra Als OB dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kapolsek Lima Puluh IPTU Rusdi, SH, MM membenarkan perihal tersebut.

"Pelaku Mijel Napitupulu telah tertangkap terlebih dahulu. Sedangkan Perdi Syahputra Als OB sebelumnya melarikan diri dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian hari ini berhasil kita amankan," ujarnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama