Di Masa Pandemi Covid 19, Dinas PU Jual Tanah Uruk

Keterangan Gambar : Mobil Truk pengangkut tanah uruk milik Dinas PU Kabupaten Malang (Foto : Irvan) 

MenaraToday.Com - Malang :

Dimasa Pandemi Covid 19 yang dampaknya di rasakan oleh masyarakat,  umumnya di Kabupaten Malang, Oknum Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang malah menjual tanah uruk ke warga di wilayah Panjen, Kabupaten Malang. 

Sementara diketahui di Kabupaten Malang belum ada yang memiliki izin tambang galian C.

Saat tim MenaraToday.com melakukan investigasi di Tegoran Talang Agung, Panjen, melihat salah seorang oknum pegawai Dinas PU melakuoan pengerulan jalan untuk membuat gorong-gorong dan terlihat ada beberapa truk yang memuat tanah yang seharusnya disisikan atau di urukkan lagi ke pekerjaan jalan umum yang perlu diuruk tanahnya.  Namun sangat disayangkan hal ini tidak dilakukan oleh oknum Dinas PU Kabupaten Malang, melainkan diduga tanah tersebut dijual ke warga dengan memakai fasilitas truck berplat merah. 

Warga yang  memerlukan tanah uruk dengan harga berfariasi dengan jauh dekatnya lokasi yang di uruk dari Rp.  75rb, Rp.  150rb hinga Rp.  250 ribu dan itu hanya untuk pengganti uang minyak dumpt truck " kata oknum supir PU tersebut (Irvan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama